BPJS Kesehatan 'Skakmat' RS Hermina Ciruas yang Didugaan Tolak Rawat Pasien Balita: Tidak Ada Aturan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lamanya rawat inap bagi peserta JKN.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Kasus dugaan penolakan pasien BPJS di RS Hermina Ciruas diluruskan BPJS Kesehatan. Adiwan Qodar pastikan tak ada aturan rawat inap dibatasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - BPJS Kesehatan Cabang Serang meluruskan informasi terkait dugaan penolakan pasien balita peserta JKN di RS Hermina Ciruas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lamanya rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tidak ada aturan rawat inap hanya boleh dua atau tiga hari. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis sesuai indikasi dokter, maka tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” tegas Adiwan kepada TribunBanten.com, Senin (8/9/2025).

Baca juga: RS Hermina Ciruas Diduga Tolak Pasien, DPRD Serang Diminta Evaluasi dan Cabut Izin

Kasus Pasien Balita Umar

Adiwan menjelaskan, pihaknya telah menginvestigasi kasus dugaan penolakan pasien anak bernama Umar (2 tahun 3 bulan).

Berdasarkan hasil konfirmasi, Umar sebelumnya sudah dirawat di RS Hermina Ciruas sejak 26 Agustus hingga 1 September 2025, atau sekitar tujuh hari.

Namun, saat keluarga kembali membawa Umar pada 2 September, ruang rawat inap sedang penuh.

“Pasien tetap ditangani di UGD, NGT diperbaiki, diberikan obat penurun demam sambil menunggu ketersediaan kamar. Jadi bukan ditolak, melainkan karena kamar rawat inap penuh. Akhirnya keluarga memilih dirujuk ke RSUD Banten,” jelasnya.

Tidak Ada Diskriminasi

Adiwan menegaskan, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang sudah melakukan investigasi dan memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan.

Pihak RS Hermina Ciruas juga telah melakukan komunikasi dengan keluarga pasien untuk memberikan klarifikasi.

“BPJS Kesehatan berkomitmen penuh memastikan pelayanan sesuai ketentuan. Tidak ada pembatasan lama rawat inap bagi peserta JKN. Hal ini terus kami kawal melalui koordinasi rutin dengan seluruh 31 rumah sakit mitra di wilayah kerja Kantor Cabang Serang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, TribunBanten.com masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak RS Hermina Ciruas, namun belum mendapat respons.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved