Dear Warga Serang, Bikin SKCK di Polres Serang saat Ini Cukup dengan Sistem Online
Markas Polres Serang Polda Banten resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan SKCK.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bagi masyarakat Kabupaten Serang yang hendak mengurus atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Saat ini, Polres Serang resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan SKCK.
Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).
Baca juga: Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Cara Pengajuan Online
Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.
“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu, (1/11/2025).
Menurut Deriyanto, masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah dengan ketentuan yang telah diatur.
“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani mengatakan, bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.
“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ucapnya.
Dikatakan Saepul, meski penerapan SKCK Full Online, pihaknya tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang belum familiar dengan aplikasi digital.
Baca juga: Pembuatan SKCK di Polres Lebak Tembus 1.100 Orang di Awal Tahun 2025, Pendaftar PPPK Terbanyak
“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem ini, kata Saepul, diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.
"Utamanya untuk memudahkan masyarakat, semoga bisa membantu mempercepat dan tentunya bebas dari pungutan liar," pungkasnya.
| SOSOK Pembunuh di Jambe Tangerang, Berstatus Guru Ngaji, Bunuh Teman Gegara Judol |
|
|---|
| Utang Judi Online Berujung Maut, Pegawai Konter di Tangerang Dibunuh Teman |
|
|---|
| Polres Serang Terbitkan DPO Bendahara Desa Petir yang Diduga Korupsi Dana Desa |
|
|---|
| KILAS BALIK! Jumlah Pinjaman Online Warga Banten di Tahun 2025 Tembus Rp6,82 Triliun |
|
|---|
| Kuras Dana Desa Rp1 Miliar, Bendahara Desa Petir Serang Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Layanan-SKCK-Polres-Serang.jpg)