Ahmad Muhibbin Dorong Seluruh Guru di Indonesia Dapat Jaminan Keamanan Dalam Menjalankan Tugas

Profesi guru adalah tulang punggung pendidikan bangsa. Jika ada persoalan yang kemudian menyulitkan tugas mereka dalam mendidik

Editor: Wawan Perdana
Dok Pribadi Ahmad Muhibin
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin (berdiri kanan) 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menyampaikan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru ASN asal SMAN 1 Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal. 

Rehabilitasi ini merupakan pemulihan nama baik, harkat, dan hak-hak kedua pendidik tersebut. 

Ahmad Muhibbin menegaskan bahwa profesi guru memegang peran vital dalam membangun kualitas sumber daya manusia bangsa, sehingga ketika seorang guru menghadapi masalah hukum yang kemudian terbukti butuh pemulihan, maka negara dan masyarakat harus hadir memberikan keadilan dan dukungan.

“Profesi guru adalah tulang punggung pendidikan bangsa. Jika ada persoalan yang kemudian menyulitkan tugas mereka dalam mendidik, dan upaya itu ternyata dilakukan dalam semangat kemanusiaan serta demi kepentingan pendidikan, maka pemulihan nama baik adalah langkah yang tepat,” ujar Ahmad Muhibbin 

Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengadvokasi perkara tersebut hingga ke tingkat nasional, mulai dari aspirasi masyarakat, lembaga legislatif, hingga eksekutif yang menghasilkan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. 

Lebih lanjut, Ahmad Muhibbin mengajak agar dunia pendidikan di semua tingkatan memperkuat mekanisme perlindungan dan penyelesaian internal, sehingga persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara adil dan cepat tanpa harus menunggu hingga proses hukum yang panjang dan berdampak pada nama baik pendidik.

“Kami mendorong agar tidak hanya kedua guru ini yang mendapat perhatian, melainkan seluruh guru di Indonesia mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya. Rehabilitasi ini juga harus menjadi momentum memperkuat sistem agar guru tak lagi merasa terancam dalam melaksanakan tugas mulia mereka,” tambahnya.

Dalam rilis ini, Ahmad Muhibbin berharap agar keputusan rehabilitasi ini memberikan sinyal kuat bahwa negara menghargai dan melindungi pendidik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved