Simpan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong, Pria di Kibin Serang Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Serang berinisial SMP (30).

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polisi
PENGEDAR SABU - Polisi tengah menginterogasi terduga pelaku pengedar sabu asal Kecap Kibin, Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Serang berinisial SMP (30).

Polisi menyebut pelaku kerap menyembunyikan barang haram tersebut di dalam rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediamannya.

Dalam penangkapan itu, pelaku yang merupakan warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diketahui menyimpan 40 paket sabu siap edar.

Baca juga: Akhir Pelarian MA, Buronan Pemasok Sabu di Serang Ini Dibekuk di Kontrakannya

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan laporan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim operasional Satresnarkoba.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sekitar rumahnya di Desa Julang," kata Andri, Kamis (12/3/2026).

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Namun, dari penggeledahan awal tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah menyimpan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediamannya.

Polisi kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan.

Dari bangunan kosong tersebut, petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan tersangka untuk menghindari kecurigaan.

"Barang bukti sabu disimpan di rumah kosong untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Kepada polisi, SMP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AN diketahui berasal dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp5 juta untuk kemudian diedarkan kembali.

Polisi juga menduga aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, SMP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved