Banyak Keluhan Pungli Masuk Kerja, Satgas Datangi PT PWI 2 dan Lung Cheong, Ini Temuannya

Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mengunjungi PT PWI 2 dan PT Lung Cheong menyusul banyaknya keluhan terkait calo masuk kerja.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi dua perusahaan besar di Kabupaten Serang, yakni PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande, Selasa (9/6/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi dua perusahaan besar di Kabupaten Serang, yakni PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande, Selasa (9/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memetakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk memberantas praktik percaloan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.

Baca juga: DLHK Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Lingkungan Sepanjang 2026, Terbanyak Pembakaran Sampah

"Alhamdulillah, hari ini tim Pemerintah Kabupaten Serang yang tergabung dalam Satgas Pungli Ketenagakerjaan melakukan uji petik di sejumlah perusahaan," kata Sugi Hardono.

Menurutnya, PT Lung Cheong Brothers Industrial dan PT PWI 2 dipilih karena merupakan perusahaan padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Melalui pemetaan awal tersebut, Satgas berupaya mengidentifikasi berbagai faktor yang kerap memicu munculnya dugaan pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja.

"Praktik pungutan liar jelas tidak dibenarkan oleh aturan. Kami hadir untuk membantu perusahaan dan masyarakat agar terhindar dari praktik percaloan yang merugikan para pencari kerja," tegasnya.

Sugi menjelaskan, respons kedua perusahaan terhadap keberadaan Satgas Pungli Ketenagakerjaan cukup positif. Bahkan, pihak perusahaan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberantas praktik percaloan tenaga kerja yang selama ini sulit diberantas.

"Kami berharap langkah ini dapat membantu dunia usaha sekaligus melindungi masyarakat dari pungutan liar yang membebani mereka saat mencari pekerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengungkapkan sejumlah temuan setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Menurut Diana, prosedur operasional standar (SOP) perekrutan tenaga kerja di kedua perusahaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Setelah kami melakukan peninjauan langsung, SOP perekrutan tenaga kerja di masing-masing perusahaan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, setiap lowongan pekerjaan yang tersedia telah dilaporkan perusahaan kepada Disnakertrans melalui aplikasi Serang Bahagia Digital.

Meski demikian, proses rekrutmen tetap dilakukan secara mandiri oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan produksi masing-masing.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved