17 Juli Diperingati Sebagai Hari Apa? Ini Sejarah Hari Keadilan Internasional

17 Juli diperingati hari apa? Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice, diperingati setiap tanggal 17 Juli

Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi/rilis.id
17 Juli diperingati hari apa? simak sejarah Hari Keadilan Internasional 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - 17 Juli diperingati hari apa? simak sejarah Hari Keadilan Internasional 2022.

Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice, diperingati setiap tanggal 17 Juli

Pada tahun ini, peringatan Hari Keadilan Internasional jatuh pada hari Minggu (17/7/2022).

Melansir uinjkt.ac.id, Hari Keadilan Internasional ini dijadikan sebagai momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas penegakan keadilan yang menyeluruh.

Baca juga: Daftar 10 Korban Penembakan KKB di Nduga Papua, Salah Satunya Pendeta

Sejarah Hari Keadilan Internasional

Dikutip dari pkbi.or.id, penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional bermula dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun yang lalu.

Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia.

Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak: kejahatan internasional.

Hasil pembahasan tersebut yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti, yakni:

- Genosida (pembunuhan massal);

- Kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender);

- Kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera);

Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Warga Sipil Tewas Usai Ditembaki KKB Secara Membabi Buta di Nduga Papua

- Kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan).

Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved