Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Serang Hirup Udara Segar Usai Dapat Hak Integrasi 

Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Serang tersenyum lebar setelah mendapat hak integrasi. Mereka menghirup udara segar usai bebas dari penjara.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Lapas Kelas IIA Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ratusan narapidana atau Napi di Lapas Kelas IIA Serang tersenyum lebar, setelah mendapat hak integrasi.

Mereka kembali menghirup udara segar, usai bebas dari penjara.

Pemberian hak integrasi pada narapidana ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi, sesuai Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Salah seorang narapidana berinisial AB, merasa bersyukur mendapat hak tersebut secara gratis.

Baca juga: Bos Timah Bangka Belitung Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T

Ia yang telah dipenjara selama tiga tahun, bisa pulang ke kediamannya di Kota Cilegon setelah mendapat hak tersebut.

"Alhamdulillah saya bersyukur, InsyaAllah saya tak akan mengulangi kesalahan yang sama," kata AB kemarin.

Sementara, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Serang, Rudi Hartono mengatakan, pada tahun 2024 terdapat 309 usulan hak integrasi dari napi.

 

 

"Dan 185 napi di tahun 2024 mendapat haknya. Dan sisanya mendapat hak di awal tahun 2025," kata Rudi.

Diketahui, hak integrasi merupakan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi, asimilasi dan berbagai bentuk hak narapidana lainnya.

Menurut Rudi, setiap narapidana yang sudah memenuhi persyaratan dalam pengusulan integrasi langsung dapat diusulkan tanpa ada suatu hambatan.

"Setiap narapidana yang mengusulkan hak integrasi di Lapas Kelas II A Serang harus memenuhi berbagai macam persyaratan yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ungkapnya.

Rudi memastikan, dalam pengusulan hak integrasi tersebut para narapidana tidak di pungut biaya alias gratis.

Sebab hal itu merupakan hak bagi setiap narapidana.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas II A Serang, dalam memberikan hak bagi narapidana tanpa terkecuali sesuai dengan perintah undang-undang.

"Kami juga menekankan, bahwa setiap narapidana harus menaati peraturan dan tata tertib di Lapas serta berkelakuan baik selama proses pengusulan hak integrasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved