Tambah Pendapatan Daerah, Pemkot Serang Lelang 21 Kendaraan Dinas Lewat KPKNL

Pemerintah Kota Serang tengah mempersiapkan pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
RANDIS PEMKOT SERANG - Pemkot Serang lelang sebanyak 21 kendaraan dinas (randis). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mempersiapkan pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penggunaan aset daerah sekaligus menambah pendapatan daerah dari hasil penjualan kendaraan yang nilai ekonomisnya telah menurun.

Sebanyak 21 unit kendaraan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Baca juga: Apa Penyebab Kematian Alexandria Warman? Atlet Tinju Banten Meninggal saat Jalani Karantina di PPLP

Dari jumlah tersebut, enam unit merupakan kendaraan roda empat, sementara lima belas lainnya adalah kendaraan roda dua. 

Saat ini, Pemkot masih menunggu jadwal resmi pelaksanaan lelang dari pihak KPKNL.

Kendaraan-kendaraan yang akan dilelang itu sebagian besar sudah berusia lebih dari lima tahun dan tidak lagi dimanfaatkan oleh OPD pemegang sebelumnya. 

Selain faktor usia, biaya perawatan yang semakin tinggi menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkot Serang dalam mengambil kebijakan lelang ini.

Selain untuk menghindari pemborosan anggaran, pelelangan kendaraan ini juga merupakan bentuk pengelolaan aset yang lebih profesional dan transparan. 

Pemkot Serang ingin memastikan bahwa setiap barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, baik melalui pemakaian maupun penjualan kembali ketika sudah tidak efisien.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025 Terjun Bebas, Turun Rp177 Ribu : Cek Daftarnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan, usulan lelang kendaraan tersebut telah disampaikan dan kini tinggal menunggu penetapan waktu pelaksanaan dari KPKNL. 

Ia berharap prosesnya dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Sudah kami sampaikan usulannya ke KPKNL. Sekarang tinggal menunggu jadwal pelaksanaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera dilelang,” kata Imam, Selasa (21/10/2025)

Imam menjelaskan, keputusan untuk melelang kendaraan tersebut didasari oleh kondisi nilai ekonomis yang sudah berkurang signifikan. 

Sebelum kendaraan tersebut benar-benar tidak memiliki nilai jual, Pemkot memutuskan untuk melelangnya agar daerah masih memperoleh pemasukan dari hasil penjualan aset tersebut.

“Nilai ekonomisnya sudah berkurang, jadi sebelum benar-benar habis, lebih baik dilelang. Dengan begitu pemerintah daerah masih bisa mendapatkan pendapatan dari hasil lelang,” jelasnya.

Menurut Imam, kendaraan yang dilelang merupakan aset lama dengan usia pemakaian di atas lima tahun. 

Berdasarkan aturan, kendaraan dinas yang sudah melampaui masa pakainya memang diperbolehkan untuk dilelang setelah melalui proses penilaian dari KPKNL.

“Tahunnya rata-rata kendaraan lama, sudah lebih dari lima tahun. Jadi sesuai aturan, boleh dilelang,” ujarnya.

Baca juga: Ayah Alexandria Warman Ceritakan Momen Terakhir Sebelum Putrinya Meninggal, Sempat VC Minta Pulang

Ia mengatakan, untuk menentukan harga dasar lelang, pihaknya akan menunggu hasil penilaian resmi dari KPKNL. 

Lembaga tersebut yang berwenang menilai harga wajar setiap kendaraan sebelum dilelang secara terbuka. 

“Nilainya nanti akan diumumkan oleh KPKNL setelah dilakukan penilaian,” ucap Imam.

Imam juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan tahun depan Pemkot Serang akan kembali melakukan pelelangan kendaraan dinas tambahan jika terdapat unit lain yang sudah melebihi masa pakainya. 

Langkah ini sekaligus sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.

“Kalau nanti dari OPD ada lagi kendaraan yang sudah waktunya dilelang, tentu akan kami proses. Karena biaya pemeliharaan kendaraan tua itu tinggi, jadi lebih baik dialihkan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved