Daftar Perangkat Daerah Kota Serang yang Tetap WFO, Meski Ada Kebijakan WFH ASN

Pemkot Serang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/059-1/BKPSDM/IV/2026 tentang pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN Pemkot Serang.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Dok Pemkot Serang
WFH ASN - Potret ASN lingkungan Pemkot Serang saat apel pagi di Alun-alun Barat Kota Serang, pada Senin (6/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/059-1/BKPSDM/IV/2026 tentang pelaksanaan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 28 Maret 2026, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/S.J tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut, diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN, meliputi kerja dari kantor work from office (WFO) dan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: ASN Pemprov Banten Wajib WFO 4 Hari dan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Ketat Jam Kerja dan Presensinya

Selain itu, dilakukan penyesuaian pola kerja berbasis lokasi dengan ketentuan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

"Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing-masing," tulis isi surat edaran yang diterima TribunBanten.com, Kamis (9/4/2026).

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa perangkat daerah dan unit pelayanan publik yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan WFO.

"Sedangkan perangkat daerah dan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target, dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik," ujarnya.

Selain pengaturan pola kerja, ASN juga diarahkan untuk mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan sejenis secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Pemkot Serang juga membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, yakni perjalanan dinas dalam daerah dikurangi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar daerah hingga 70 persen. 

Pembatasan ini juga mencakup pengurangan frekuensi serta jumlah rombongan.

Penggunaan kendaraan dinas jabatan turut dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. 

Selain itu, kendaraan dinas dilarang digunakan pada hari libur dan saat WFH, kecuali untuk kepentingan tugas kedinasan.

Adapun sejumlah pejabat dan unit kerja dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib melaksanakan WFO, yaitu:

  • Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat dan lurah
  • Perangkat daerah dan unit layanan kebencanaan serta kesiapsiagaan
  • Perangkat daerah dan unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Perangkat daerah dan unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Perangkat daerah yang menangani penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP)
  • Perangkat daerah dan unit layanan kesehatan
  • Perangkat daerah dan unit layanan pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat
  • Perangkat daerah dan unit layanan pendapatan daerah serta keuangan
  • Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat

"Sekarang setiap hari Jumat ada WFH, walaupun tidak semua OPD. Dinkes, RSUD, Damkar, Dinas Pelayanan Perizinan, pendapatan keuangan tidak boleh melakukan WFH," jelas Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin.

"Tadi disampaikan ke Bu Murni, eselon 2-3 enggak boleh WFH. Bahkan hari Jumat kalau tidak salah surat edarannya dalam rangka efisiensi bahan bakar minyak. Jadi jangan heran kalau suatu saat saya pakai motor listrik, pakai kendaraan umum," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved