DinkopUKM Bakal 'Depak' Pedagang CFD di Alun-alun Kota Serang

DinkopUKMperindag berencana menata ulang keberadaan pedagang dalam kegiatan car free day (CFD) di kawasan Alun-alun Kota Serang.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
PEDAGANG CFD - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) berencana menata ulang keberadaan pedagang dalam kegiatan car free day (CFD) di kawasan Alun-alun Kota Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) berencana menata ulang keberadaan pedagang dalam kegiatan car free day (CFD) di kawasan Alun-alun Kota Serang.

Kebijakan ini muncul seiring rencana revitalisasi Alun-alun Kota Serang yang tengah disiapkan pemerintah daerah. 

Selama ini, aktivitas CFD yang digelar setiap hari Minggu di kawasan tersebut menjadi salah satu pusat keramaian sekaligus tempat berjualan bagi pelaku UMKM.

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Banten Hari Ini: Cabai Merah Besar Naik, Rawit Merah dan Keriting Turun

Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menghapus aktivitas pedagang, melainkan melakukan penataan ulang agar lebih tertib dan sesuai dengan rencana penataan kawasan.

"Bukan ditiadakan, melainkan akan dilakukan penataan ulang," katanya, Jumat (24/4/2026).

Sebagai bagian dari penataan, Pemkot Serang tengah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif bagi para pedagang CFD. 

Beberapa titik yang dipertimbangkan antara lain kawasan Pasar Lama, Taman Sari, serta area lain di sekitarnya.

"Yang jelas, nantinya pedagang tidak lagi berada di jalur utama Kota Serang," ucap Wahyu.

Wahyu mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah pedagang CFD yang beraktivitas di kawasan alun-alun. 

Hal ini karena aktivitas tersebut tidak berada di bawah kewenangan langsung DinkopUKMperindag. 

"Hasil koordinasi awal dengan Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan tersebut juga bukan dalam penanganan mereka," jelasnya.

"Kemungkinan ada pihak lain yang mengelola, seperti paguyuban atau kelompok tertentu," tambah Wahyu.

Kontribusi aktivitas tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum tercatat di DinkopUKMperindag.

Penataan ulang ini, lanjut Wahyu, merupakan bagian dari rencana revitalisasi kawasan Alun-alun Kota Serang

"Sekaligus memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang memberatkan masyarakat atau pelaku UMKM," tegasnya.

Untuk tahap awal, pemerintah akan segera melakukan pendataan pedagang dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. 

"Kami akan mulai melakukan pendataan sebagai langkah awal penataan," pungkas Wahyu.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved