Respons Wali Kota Serang Budi Rustandi Soal KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah ke Instansi Vertikal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi menanggapi soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Instansi vertikal meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI serta yang lainnya.
Hal tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan hingga potensi penyimpangan.
Orang nomor satu di Kota Serang itu mengaku belum menerima surat resmi maupun regulasi terkait larangan tersebut.
Meski demikian, Pemkot Serang akan mematuhi aturan apabila ketentuan tersebut telah resmi diterbitkan.
“Kalau suratnya sudah ada, kita ngikuti arahan dan perintah dari KPK,” ujar Budi, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Pemkot Serang Bidik Pendapatan Daerah Lewat Aturan Penginapan Tamu Luar Daerah
Ia mengakui selama ini instansi vertikal di wilayahnya menerima dana hibah untuk mendukung pelaksanaan tugas serta membantu program Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saifudin menjelaskan dalam proses penyusunan APBD setiap tahunnya, pemerintah daerah berpedoman pada aturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, bukan tidak mungkin KPK akan memasukkan larangan pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Karena kami itu di-guiden dengan pedoman penyusunan APBD untuk tahun yang akan datang. Jadi kalau misalnya secara tegas dilarang, kami otomatis tidak menganggarkan (Dana hibah untuk instansi vertikal,-red),” ucap Nanang.
Nanang menegaskan dana hibah yang selama ini dialokasikan Pemkot Serang bertujuan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Enggak (Tidak untuk memengaruhi proses hukum,-red). Tahun-tahun sebelumnya kita berikan hibah, tapi proses hukum tetap jalan kok,” tegasnya.
| Kota Serang Masih Punya 142 Hektar Kawasan Kumuh, Budi Rustandi Andalkan CSR untuk Penataan |
|
|---|
| Pemkot Serang Bidik Pendapatan Daerah Lewat Aturan Penginapan Tamu Luar Daerah |
|
|---|
| 4 Curug di Kabupaten Serang yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang 2026, Asri dan Sejuk |
|
|---|
| Coffee Shop Estetik di Kota Serang, Kiri Coffee Tawarkan Nuansa Mediterania dengan Menu yang Nikmat |
|
|---|
| Rekrutmen PT Winda Industrial Indonesia Membludak, Ribuan Pelamar Padati Disnakertrans Kota Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/WFH-ASN-Wali-Kota-Serang-Budi-Rustandi-saat-diwawancarai.jpg)