TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menanggapi sindiran yang menyebut Kota Serang sebagai "anak yang durhaka kepada ibu" dalam polemik sengketa aset antara Pemkot dan Pemkab Serang.
Menurut Nanang, analogi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berimbang.
Ia menyampaikan hubungan antara "ibu" dan "anak" tidak hanya berbicara soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab untuk memberikan hak yang seharusnya diterima.
"Adapun kata-kata jangan sampai anak durhaka terhadap ibunya, ya kembali lagi jangan sampai ibunya juga berdosa tidak memberikan nutrisi susu yang baik terhadap anaknya," kata Nanang usai upacara hari kelahiran Pancasila di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi Access by KAI Terbaru Juni 2026
Nanang mengatakan Pemkot Serang tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyerahan aset pasca pemekaran daerah.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Nanang menjelaskan hasil rapat terakhir yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati penyelesaian sengketa aset diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat nantinya akan menentukan kebijakan melalui kajian dari sejumlah instansi terkait, termasuk Kemendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
"Tentu kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Masing-masing kabupaten punya argumen tersendiri, kota juga punya argumen tersendiri," ucapnya.
"Namun demikian hasil rapat terakhir difasilitasi oleh Kemendagri kita serahkan seluruhnya kepada pemerintah pusat, nanti kebijakannya seperti apa," tambah Nanang.
Nanang juga menegaskan berdasarkan aturan yang ada, aset yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya diserahkan kepada Pemkot Serang sesuai asas domisili.
"Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang itu sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Kota Serang, itu aja. Jadi semua taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan, siapapun," tegasnya.
Ia juga memahami bahwa Kabupaten Serang menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pembangunan infrastruktur pemerintahan.
"Kami berharap Kabupaten Serang segera membangun pendoponya, karena kalau di dalam undang-undang sudah jelas bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, bukan di Kecamatan Serang," jelas Nanang.
"Ya, idealnya keluar kantor itu langsung disapa oleh masyarakatnya lah. Kalau kita keluar kantor ya sudah disapa oleh masyarakat," pungkasnya.
Nanang berharap sengketa aset antara Pemkot dan Pemkab Serang yang berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus berlarut-larut.