Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman meminta Satpol PP menindak tegas THM yang masih beroperasi meski sudah diperingatkan.
- Pemda menargetkan penertiban dan penutupan THM yang menjual miras serta menyediakan LC selesai dalam 2–3 bulan.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi DPRD dengan Satpol PP dan DPMPTSP Kota Serang di ruang aspirasi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Muji, Satpol PP sejauh ini telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, upaya penertiban tersebut dinilai belum diindahkan oleh sejumlah pengelola tempat hiburan malam.
Ia meminta Satpol PP kembali melayangkan surat teguran kedua kepada tempat usaha yang tetap beroperasi, yang menjual minuman keras dan menyediakan layanan pemandu lagu (LC), dengan berpedoman pada keputusan Wali Kota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam.
Muji menjelaskan mekanisme penindakan telah diatur dalam peraturan daerah.
Surat teguran kedua diberikan dengan tenggat waktu 13 hari pada saat surat pertama dilayangkan.
Pemerintah dapat melanjutkan proses penutupan apabila pengelola masih tidak mematuhi aturan.
"Bahkan saya meminta ada batas waktu, ternyata memang di perda di aturan itu 733 (13 hari), kalau memang 733 ini dilanggar tidak diindahkan, maka kirim surat untuk penutupan diberikan waktu 2 bulan," kata Muji.
Baca juga: Sita 2 Fortuner dan HP, Polda Banten Bongkar Siasat Nakal Debt Collector Penganiaya Anggota Brimob
Ia menegaskan seluruh tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan menyediakan LC menjadi sasaran penertiban.
"Semua. Di perda itu tidak ada ruang di Kota Serang untuk menjual minuman keras dan menyiapkan LC.
Muji mengakui pada tahun-tahun sebelumnya sejumlah tempat hiburan malam pernah disegel, namun kembali beroperasi.
Kendati demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan upaya penegakan aturan secara bertahap.
"Ini kita kan ikhtiar, kalau sudah ikhtiar sudah dilakukan kita ikhtiar lagi karena kita ini pemerintah," tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Satpol PP, terdapat sekitar 17 tempat hiburan malam di Kota Serang.
Sementara informasi yang diterima DPRD menyebut jumlahnya mencapai 20 lokasi.
Ia membedakan antara tempat hiburan yang berada di hotel dan yang beroperasi di ruko.
"Kalau di hotel itu adalah penunjang fasilitas, kalau misalkan ada karaoke silakan, yang penting tidak menjual minuman keras dengan LC," jelas Muji.
"Kalau hotel ada memang aturannya letter leg itu penunjang fasilitas. Ini berbicara yang di ruko-ruko yang memang izinnya itu adalah resto," tambahnya.
Terkait target penutupan, Muji berharap seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan.
"Saya sih penginnya 2 bulan atau dilonggarkan sampai 3 bulan. Tapi komandan Satpol PP bilang bahwa ada aturan surat itu dilakukan 733 (13 hari) surat kedua. Jika tidak diindahkan ada pencabutan penutupan," ucap Muji.
Ia menjelaskan proses pencabutan izin akan dilakukan proses pencabutan izin akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.
"Pencabutan izin usaha sama PBG karena ada OSS pusat. Paling Pak Arif nanti akan berkonsultasi dengan kementerian bagaimana untuk mengisi aplikasi biar segera itu direspon oleh pusat," pungkasnya.