Kejar Target PAD Rp9 Miliar, Pemkot Serang Data Ulang Bangunan yang Diperluas dan Alih Fungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
PBG - ‎Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil saat diwawancarai di Puspemkot Serang, Selasa (9/6/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Serang akan mendata ulang bangunan yang bertambah luas atau berubah fungsi untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi PBG.
  • Proses pengurusan PBG akan dipermudah dengan melibatkan tenaga ahli pemerintah daerah agar biaya masyarakat lebih terjangkau.
  • Target pendapatan PBG tahun 2026 sebesar Rp9 miliar, namun hingga Juni baru terealisasi sekitar Rp1 miliar sehingga perlu dilakukan percepatan dan pendataan.


‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

‎Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pendataan ulang bangunan yang mengalami perubahan luas maupun alih fungsi.

‎Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengejar target pendapatan retribusi PBG yang hingga pertengahan tahun masih belum mencapai sasaran.

‎"Kami membahas berbagai kendala yang menyebabkan masyarakat belum mengurus IMB maupun PBG, padahal itu merupakan kewajiban," ujarnya, Selasa (8/6/2026).

‎Menurutnya, Pemkot Serang juga akan mempermudah proses pengurusan PBG dengan mengurangi ketergantungan pada jasa konsultan. 

Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026 : Cek Lokasi Terdampak

‎Sebagai gantinya, tenaga ahli yang dimiliki pemerintah daerah akan diberdayakan untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan perizinan bangunan.

‎Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya tambahan bagi masyarakat, sehingga proses pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan terjangkau.

‎Selain itu, Pemkot akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang mengalami penambahan luas. 

‎Misalnya, rumah yang semula berukuran tipe 36 atau tipe 45 kemudian diperluas menjadi tipe yang lebih besar atau bahkan bertingkat.

‎"Selisih luas bangunan itu nantinya menjadi dasar pengenaan retribusi PBG," kata Wahyu.

‎Pendataan juga akan menyasar bangunan yang mengalami perubahan fungsi, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi tempat usaha, rumah kontrakan, maupun fungsi komersial lainnya.

‎Wahyu mengungkapkan, target pendapatan dari sektor PBG pada tahun ini mencapai Rp9 miliar. 

‎Namun hingga Juni 2026, realisasinya baru mencapai sekitar Rp1 miliar.

‎"Artinya masih ada sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar yang harus dikejar sampai akhir tahun," ucapnya.

‎Sebagai tahap awal, pendataan akan difokuskan pada kawasan perumahan lama yang dinilai banyak mengalami perubahan bentuk dan luas bangunan. 

‎Kawasan tersebut akan menjadi lokasi uji coba sebelum pendataan diperluas ke sektor lainnya.

‎Melalui langkah optimalisasi dan pendataan tersebut, Pemkot Serang berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG sekaligus mendongkrak penerimaan PAD dari sektor retribusi bangunan.
 
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved