Kantor Imigrasi Tangerang Jebloskan 3 WNA asal Nigeria dan Gambia ke Penjara, Buntut Langgar Aturan

Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Gambia berinisial CEA, EOA dan AC, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan sebesar Rp250 juta.

Editor: Ahmad Tajudin
Shutterstock
ILUSTRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan sebesar Rp250.000.000 kepada tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Gambia berinisial CEA, EOA dan AC, usai melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.  

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Gambia berinisial CEA, EOA dan AC, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan sebesar Rp250 juta.

Ketiganya dihukum oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang usai melakukan Tindak Pidana Keimigrasian di wilayah Tangerang.

Atas perbuatannya itu, kini ketiganya harus menanggung hukuman di Indonesia.

Baca juga: Sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto, Mantan Kapolda Banten jadi Sorotan karena Duduki Jabatan Sipil

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang. 

 
Di mana hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan Warga Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari.

Kemudian EOA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari serta AC memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2100 hari.

"Ke-3 (tiga) Warga Negara Asing tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Sengky kepada wartawan, Kamis (13/11/2025). 

Baca juga: Gubernur Andra Ajak Sinergi Orangtua dan Guru di Banten, Cegah Aksi Perundungan di Sekolah

Sengky mengatakan Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menyerahkan kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang pembuktiannya dibenarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang.

"Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen nyata institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Tangerang," ujarnya. 

 
Sengki juga menegaskan setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved