Pemkab Lebak Usulkan 3.560 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK
Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, mengusulkan 3.560 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Banten, mengusulkan sebanyak 3.560 tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, usulan tersebut kini masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengatakan, jumlah tenaga honorer yang terdata di BKN sebenarnya mencapai 3.644 orang.
Akan tetapi, setelah diverifikasi, hanya 3.560 orang yang bisa diusulkan.
"Setelah dilakukan verifikasi, 44 orang tidak lagi aktif bekerja dan ada yang sudah meninggal dunia. Jadi hanya 3.560 orang yang kita usulkan melalui masing-masing OPD," katanya dalam sambungan telepon, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Cek Pengumuman PPG Tahap 1 2025 : Resmi Dirilis Hari Ini, Berikut LINK nya
"Usulan sudah kita ajukan melalui aplikasi BKN dan diteruskan ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan rekomendasi. Kita juga belum tahu apakah seluruh usulan akan disetujui," sambungnya.
Ia menyampaikan, proses pengusulan dilakukan secara bertahap dan transparan melalui sistem pendataan tenaga non-ASN.
Selanjutnya, seluruh data diverifikasi bersama OPD terkait untuk memastikan keabsahan dan kelayakan calon penerima.
"Prosesnya kita sangat berhati-hati, karena ini menyangkut hak serta masa depan ribuan tenaga honorer di Lebak," ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak secara otomatis berlaku bagi seluruh honorer. Sebab, penetapan bergantung pada kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
Baca juga: Sosok Tri Ningsih, Resmi Jabat Plt Sekwan DPRD Kota Serang, Punya Perjalanan Panjang Jadi ASN
"Jika rekomendasi diberikan penuh, 3.560 honorer yang diusulkan, maka akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, sebelum disahkan lebih lanjut oleh Bupati Lebak," ujarnya.
Iqbaludin menargetkan proses pengusulan PPPK paruh waktu di Lebak dapat rampung pada Oktober 2025.
"Dengan begitu, nanti seluruh pegawai honorer yang lolos seleksi bisa segera mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik," tandasnya.
| Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dipastikan Lancar, BPKAD: Tidak Ada Tunggakan |
|
|---|
| UMKM Lebak Naik Kelas! Lima Pelaku Usaha Kantongi Legalitas Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Seba Baduy 2026 di Lebak Sukses Digelar, Disbudpar Klaim Dihadiri 41 Ribu Pengunjung |
|
|---|
| Luas Baku Sawah Lebak Capai 5.197 Hektar, Terbanyak di Wanasalam |
|
|---|
| Lebak Niaga Serap 15 Ton Gabah Petani, Rahmat Yuniar: Dibayar Tunai Sesuai HET Rp6.500 per Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/346-Pegawai-Pemerintah-dengan-Perja-zsfds.jpg)