Korupsi PDAM Lebak

Kejari Lebak Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM, Pasca Tetapkan 3 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, akan mengembangkan kasus dugaan korupsi peenyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp15 miliar. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, akan mengembangkan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp15 miliar.

Setelah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi penyertaan modal PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar pada tahun 2020, yakni Oya Masri mantan Direktur PDAM, Ade Nurhikmat sebagai mantan dewan pengawas PDAM dan Anton Sugio pihak ketiga penyedia perbaikan pompa PDAM.

Kini, Kejari Lebak tengah bergerak untuk membidik adanya dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita masih melakukan pengembangan tersangka lain, ataupun jumlah kerugian negaranya," ujar Kasi Inteljen Kejari Lebak, Puguh Raditya, Rabu (10/9/2025). 

Baca juga: Pandeglang Terima Bantuan Kementrian PUPR, Nama Bupati Dewi & Ahmad Fauzi Tercatat sebagai Penerima

Terkait proses penanganan korupsi PDAM lama, Puguh mengatakan, adanya keterlibatan institusi yang lain dalam hal ini tim ahli, untuk menghitung kerugian negara.

"Jadi tidak hanya Kejari saja, tapi kita libatkan institusi lain untuk menghitung kerugian negara," katanya. 

Menurutnya, penetapan tersangka tiga orang tersangka sebagai bukti bahwa Kejari Lebak melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan secara profesional. 

"Ini untuk menjawab isu-isu yang beredar di masyarakat, bahwa penanganan PDAM ini itu dihentikan dan lain sebagainya," ujarnya. 

Baca juga: Sosok Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Buntut Berangkat Haji 2024 Pakai Kuota Khusus Bermasalah

Puguh mengatakan, penahanan tiga tersangka berdasarkan pemeriksaan dan kelengkapan alat bukti, serta keterangan saksi petunjuk yang diterima penyidik. 

Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

"Kurang lebih kerugian negara Rp2 miliar," katanya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved