Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polres Lebak Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Satu oknum anggota Polres Lebak bernama Saeful Hidayatullah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satu oknum anggota Polres Lebak dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaannya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Oknum anggota polisi tersebut bernama Saeful Hidayatullah berpangkat Aipda, dari Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Selasa (11/11/2025).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah Institusi Polri.
"Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBanten.com, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Respons Ketua Satgas sekaligus Wabup Iing, Soal Penyaluran MBG di Menes Dihentikan Sementara
"Sebagai anggota Polri, kita harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya," sambungnya.
Menurut orang nomor satu di Polres Lebak itu, adanya tindakan PTDH ini menjadi pelajaran bagi setiap anggota Polri.
"Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan introspeksi bagi kita semua. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas," ujarnya.
Zaki menegaskan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri.
"Kita akan tindak anggota yang jelas-jelas melanggar hukum, dan aturan serta ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
| Raffi Ahmad Ditagih Utang Rp250 Juta, Ini Alasan Eks Pengacara Baru Menagih Setelah 12 Tahun Berlalu |
|
|---|
| Daftar Artis Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2025, Terbaru Onadio Leonardo |
|
|---|
| Beby Prisillia Ungkap Rindu Suami yang Direhabilitasi, Ingatkan Onad untuk Terus Berdoa |
|
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Direhabilitasi Setelah Positif Narkoba, Ada 2 Poin yang Diungkap Polisi |
|
|---|
| Lolos dari Penjara! Onad Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan, Pemasok Narkoba Diproses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ptdhpolisi-kena-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.