Melintas di Luar Jam Operasional, Disbub Lebak Paksa 5 Truk Pasir Putar Balik Lokasi 

Dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan angkutan galian C hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB pagi

Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Misbahudin
PUTAR BALIK-Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, meminta mobil truk bermuatan pasir putar balik karena melanggar jam operasional, Minggu (19/4/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, mengawasi mobil truk bermuatan pasir yang melintas di Jalan Raya Rangkasbitung-Gajrug, Minggu (19/4/2026). 

Pelaksana anggota Dishub Lebak yang bertugas, Wira swastiazie, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C. 

Dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan angkutan galian C hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB pagi. 

"Iya, karena jam operasional yang diperbolehkan itu jam 21.00 malam hingga 05.00 WIB pagi. Kita mulai jaga di sini dari jam 06.00 pagi hingga 21.00 WIB malam," ujarnya kepada wartawan Tribunbanten.com saat ditemui di lokasi. 

Wira mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan berupa penilangan kepada para sopir yang ditemukan melintas di luar jam operasional yang ditentukan. 

Baca juga: ASN Pandeglang Kena Tipu Investasi Bodong Rp200 Juta via Medsos, Begini Modusnya 

Namun, para sopir hanya diminta untuk memutar kendaraan yang dibawa ke arah tempat galian semula. 

Wira menyebut, ada lima kendaraan truk galian C yang memaksa melintas di luar jam operasional yang sudah diminta putar balik ke tempat asal. 

"Tadi sekitar ada lima kendaraan yang bawa pasir," ucapnya. 

Menurut Wira, penjagaan hanya dilakukan di satu titik, yakni di Jalan Raya Rangkasbitung-Gajrug. 

"Cuma di sini aja. Dengan jumlah anggota 9 orang," ujarnya. 

Wira menghimbau kepada para sopir yang mengangkut galian C, agar mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pekerja daerah. 

"Kami harap bisa tertib sesuai jam operasional, termasuk kendaraan kecil maupun besar," ujarnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved