Melintas di Luar Jam Operasional, Disbub Lebak Paksa 5 Truk Pasir Putar Balik Lokasi
Dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan angkutan galian C hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB pagi
Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, mengawasi mobil truk bermuatan pasir yang melintas di Jalan Raya Rangkasbitung-Gajrug, Minggu (19/4/2026).
Pelaksana anggota Dishub Lebak yang bertugas, Wira swastiazie, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.
Dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan angkutan galian C hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB pagi.
"Iya, karena jam operasional yang diperbolehkan itu jam 21.00 malam hingga 05.00 WIB pagi. Kita mulai jaga di sini dari jam 06.00 pagi hingga 21.00 WIB malam," ujarnya kepada wartawan Tribunbanten.com saat ditemui di lokasi.
Wira mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan berupa penilangan kepada para sopir yang ditemukan melintas di luar jam operasional yang ditentukan.
Baca juga: ASN Pandeglang Kena Tipu Investasi Bodong Rp200 Juta via Medsos, Begini Modusnya
Namun, para sopir hanya diminta untuk memutar kendaraan yang dibawa ke arah tempat galian semula.
Wira menyebut, ada lima kendaraan truk galian C yang memaksa melintas di luar jam operasional yang sudah diminta putar balik ke tempat asal.
"Tadi sekitar ada lima kendaraan yang bawa pasir," ucapnya.
Menurut Wira, penjagaan hanya dilakukan di satu titik, yakni di Jalan Raya Rangkasbitung-Gajrug.
"Cuma di sini aja. Dengan jumlah anggota 9 orang," ujarnya.
Wira menghimbau kepada para sopir yang mengangkut galian C, agar mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pekerja daerah.
"Kami harap bisa tertib sesuai jam operasional, termasuk kendaraan kecil maupun besar," ujarnya.
| Disidak Ombudsman RI, Pelaku Galian C Ilegal di Serang Menghilang : 5 Ekskavator Ditemukan di Lokasi |
|
|---|
| Pemprov Banten Terjunkan Tim Selidiki Galian C Ilegal di Kota Serang, Wagub Minta Proses Hukum |
|
|---|
| Tak Berizin dan Makan Korban Dua Bocah Tewas, Wali Kota Serang Tutup Permanen Galian C Ilegal |
|
|---|
| Kepala DLH Farach Richi Tegaskan Tak Ada Aktivitas Pertambangan di Kota Serang, Semua Dilarang RTRW |
|
|---|
| Warga Maja Lebak Kompak Putar Paksa Angkutan Galian C Bandel, Melintas di Luar Jam Oprasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TRuk-Pasir-Putar-Balik-Lebak.jpg)