Polres Lebak Benarkan Terkait Video Viral Kasus Dugaan Asusila Sesama Jenis di Wanasalam 

Beredar sebuah video di media sosial (medsos) seorang perempuan yang tengah memberikan curhatan, tentang nasib keponakannya diduga jadi korban asusila

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Kasus Viral - Beredar sebuah video viral di media sosial (medsos) seorang perempuan yang tengah memberikan curhatan, tentang nasib keponakannya yang diduga menjadi korban asusila atau kekerasan seksual sesama jenis. 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Beredar sebuah video viral di media sosial (medsos) seorang perempuan yang tengah memberikan curhatan, tentang nasib keponakannya yang diduga menjadi korban asusila atau kekerasan seksual sesama jenis.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. 

"Saya mohon kepada Dinas Perlindungan anak, keponakan saya sudah berkali-kali kena kaum sodomi," ujar perempuan yang mengaku keponakannya jadi korban asusila.

"Saya sudah pernah lapor ke RT dan lurah, dan pihak lurah sudah memanggilnya, tapi terjadi lagi kemarin sore." 

"Ponakan saya diancam mau dibunuh, tolong pihak terkait Bupati dan Gubernur tolong diperhatikan," tambahnya. 

Baca juga: Sosok NS. Ida Nuraida, Korban Kecelakaan KRL vs Argo Anggrek Bekasi Dimakamkan di Pandeglang Banten

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan terkait peristiwa tersebut. 

"Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Saat ini penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (29/4/2026). 

Ia mengatakan, berdasarkan informasi awal korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, sementara terduga pelaku anak laki-laki masih berusia 11 tahun 9 bulan.

Terduga pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. 

"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikiatri, dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan korban juga telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog," katanya. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga bahwa korban diduga memiliki keterbatasan atau disabilitas mental sehingga proses pendampingan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

Bahkan, kata dia, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, sementara ini pihak keluarga belum berkeinginan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang diduga sebagai pelaku, dengan melibatkan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

"Kami tetap melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait guna memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini," tambahnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved