Kasus Korupsi
KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
KPK menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori, tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 15 unit mobil, milik anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori.
Diketahui, Satori telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, terkait dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyitaan aset tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat, sejak Senin (1/9/2025) hingga hari ini, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp1 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Daftarnya
Sebagian kendaraan disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang diduga terafiliasi dengan Satori.
"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori]," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Budi memerinci, belasan mobil yang disita terdiri dari beragam merek, antara lain 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard.
"Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi [di Cirebon], sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," tambah Budi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aset hasil kejahatan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
Pada hari yang sama dengan dilakukannya penyitaan, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Satori dan tersangka lainnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Namun, berdasarkan informasi, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Padahal, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah keduanya resmi diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu dalam kasus korupsi program sosial BI-OJK periode 2020–2023.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkaranya, Satori dan Heri Gunawan diduga memanfaatkan jabatan mereka sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk memengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK.
Sebagai imbalannya, mereka diduga mendapatkan alokasi dana program sosial yang disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi mereka.
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Kelakar Purbaya Nyaris Dipush Up Prabowo Gegara Telat Datang di Agenda Penyerahan Uang Korupsi |
|
|---|
| Momen Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13 T ke Negara |
|
|---|
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.