Kasus Korupsi

Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem

Potensi tanggung jawab hukum mantan Presiden Jokowi di kasus korupsi Chromebook oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap ada.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews/Ist
DITETAPKAN TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) disebut berpotensi bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi Chromebook, oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpotensi bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi Chromebook, oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Melansir Tribunnews, pendapat itu disampaikan dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson.

Dia menjelaskan, aturan hukum pidana berlaku pada siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Bersuara Tinggi: Saya Tak Lakukan Apapun!

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.

"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby.

Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara korupsi Chromebook.

Selain Nadiem, empat nama lainnya adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021; dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021.

Perjalanan hidup Nadiem Makarim

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved