Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung

Apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digeledah Kejaksaan Agung

Editor: Ahmad Tajudin
Dok/Kejagung
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeklaim tidak melakukan apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook 

Kejaksaan Agung menangani kasus Korupsi Chromebook.

Program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Tujuannya untuk mendukung digitalisasi pendidikan di jenjang PAUD hingga SMA, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Total anggaran: Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, terdapat masalah dan dugaan pelanggaran.  

Spesifikasi laptop yang “mengunci” penggunaan Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T yang minim akses internet.

Pengadaan tidak tercantum dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

Diduga melanggar:

Perpres No. 123/2020 tentang DAK Fisik

Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No. 7/2018 tentang Pedoman Pengadaan

Baca juga: Menteri Ferry Juliantono Resmikan KopDes Merah Putih di Lebak, KDMP Girimukti Jadi Pusat Percontohan

Tersangka

Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)

Jurist Tan (mantan staf khusus)

Ibrahim Arief (konsultan teknologi)

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved