Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung

Apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digeledah Kejaksaan Agung

Editor: Ahmad Tajudin
Dok/Kejagung
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeklaim tidak melakukan apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. 

Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)

Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Mereka  Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud 

KPK menangani kasus dugaan korupsi Google Cloud. Pengadaan layanan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data pendidikan nasional selama pandemi COVID-19.

Layanan ini digunakan untuk mendukung pembelajaran daring, termasuk penyimpanan data sekolah dan kuota internet. Terjadi masalah dan dugaan pelanggaran.

Diduga terjadi mark-up harga, pengadaan tidak transparan, dan potensi konflik kepentingan.

Nilai kontrak disebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Belum ada tersangka; kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak yang Telah Diperiksa

Nadiem Makarim (sebagai saksi, diperiksa 7 Agustus 2025)

Fiona Handayani (mantan staf khusus)

Andre Soelistyo (eks Komisaris GoTo)

Melissa Siska Juminto (eks Direktur GoTo)

KPK menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari Chromebook karena menyangkut pengadaan perangkat lunak, bukan perangkat keras.

Koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap dilakukan karena keduanya bagian dari paket digitalisasi pendidikan, meski ditangani secara terpisah.

 

Sebagian artikel dikutip dari Kompas.com

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved