PPPK Paruh Waktu

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya di Sini

Berikut ini informasi soal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Momen pegawai honorer mendaftar PPPK. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.

Banyak masyarakat yang penasaran soal berapa besaran gaji dan tunjangan untuk para PPPK Paruh Waktu, apakah mereka dapat tunjangan atau tidak.

Pasalnya, status PPPK paruh waktu saat ini tengah menjadi perhatian bagi para  honorer atau non ASN yang .

Seperti diketahui, pemerintah secara bertahap mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan status PPPK dengan status paruh waktu. 

Status PPPK paruh waktu dibuka untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN, sejajar dengan PNS.  Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian.

Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Paling sedikit setahun, dan paling lama lima tahun.

Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK dengan sistem kerja paruh waktu.

Skema ini memungkinkan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.

Namun, karena statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu pun memiliki beberapa perbedaan, termasuk dalam hal tunjangan.

Baca juga: Ahli Gizi SPPG Warunggunung Mengundurkan Diri, Jadi Alasan MBG Dihentikan Sementara

Tunjangan PPPK paruh waktu

Hingga saat ini, aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu belum diterbitkan secara terperinci oleh pemerintah.

Artinya, mekanisme pemberian tunjangan PPPK paruh waktu masih akan bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut sebagaimana perekrutan tenaga honorer. 

PPPK paruh waktu tetap bisa menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugasnya. 

Tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.

Untuk tunjangan PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan Gedung Farmasi Nucleus Farma di Tangsel 

Berikut ini beberapa jenis tunjangan PPPK paruh waktu

1. Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.

2. Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

3. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

4. Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepastian soal ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih harus menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. 

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Gaji PPPK paruh waktu 

Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Bila gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum setiap daerah, berikut ini daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615 

Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995

Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193

Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653

Riau sebesar Rp 3.508.775

Lampung sebesar Rp 2.893.069

Bengkulu sebesar Rp 2.670.039

Jambi sebesar Rp 3.234.533

Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

 

2. Pulau Jawa

Banten sebesar Rp 2.905.119

DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760

Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232

Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348

Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984

DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

 

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194

Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160

Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

 

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527

Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430

Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

 

5. Pulau Bali

Nusa Tenggara, dan Maluku Bali sebesar Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931

Gorontalo sebesar Rp 3.221.731 Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000

Maluku sebesar Rp 3.141.699.

 

6. Papua

Papua sebesar Rp 4.285.848

Papua Barat sebesar Rp 3.615.000

Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847

Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846

Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850

Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000. 

 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved