PPPK Paruh Waktu
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya di Sini
Berikut ini informasi soal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
Banyak masyarakat yang penasaran soal berapa besaran gaji dan tunjangan untuk para PPPK Paruh Waktu, apakah mereka dapat tunjangan atau tidak.
Pasalnya, status PPPK paruh waktu saat ini tengah menjadi perhatian bagi para honorer atau non ASN yang .
Seperti diketahui, pemerintah secara bertahap mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan status PPPK dengan status paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu dibuka untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN, sejajar dengan PNS. Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian.
Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Paling sedikit setahun, dan paling lama lima tahun.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK dengan sistem kerja paruh waktu.
Skema ini memungkinkan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
Namun, karena statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu pun memiliki beberapa perbedaan, termasuk dalam hal tunjangan.
Baca juga: Ahli Gizi SPPG Warunggunung Mengundurkan Diri, Jadi Alasan MBG Dihentikan Sementara
Tunjangan PPPK paruh waktu
Hingga saat ini, aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu belum diterbitkan secara terperinci oleh pemerintah.
Artinya, mekanisme pemberian tunjangan PPPK paruh waktu masih akan bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut sebagaimana perekrutan tenaga honorer.
PPPK paruh waktu tetap bisa menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugasnya.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.
Untuk tunjangan PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan Gedung Farmasi Nucleus Farma di Tangsel
Berikut ini beberapa jenis tunjangan PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
2. Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
3. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepastian soal ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih harus menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu.
Gaji PPPK paruh waktu
Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Bila gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum setiap daerah, berikut ini daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Pulau Sumatera
Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
Riau sebesar Rp 3.508.775
Lampung sebesar Rp 2.893.069
Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
Jambi sebesar Rp 3.234.533
Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
2. Pulau Jawa
Banten sebesar Rp 2.905.119
DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.
4. Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
5. Pulau Bali
Nusa Tenggara, dan Maluku Bali sebesar Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
Gorontalo sebesar Rp 3.221.731 Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
Maluku sebesar Rp 3.141.699.
6. Papua
Papua sebesar Rp 4.285.848
Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hasil Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Arab Saudi Kalahkan Indonesia 3-2 |
![]() |
---|
Sedang Asyik Nobar di Alun-alun, Ribuan Warga Kota Cilegon Seketika Berdiri Nyanyikan Indonesia Raya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ratusan Orang Berbondong-bondong Padati Alun-alun Kota Cilegon Tengah Malam, Ada Apa? |
![]() |
---|
Update Terkini Kasus Ledakan di Gedung Farmasi Necleus Farma Tangsel, Bangunan Hancur |
![]() |
---|
Cerita Warga Pondok Aren Soal Detik-detik Ledakan di Gedung Farmasi Nucleus Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.