Tak Ada Ampun, Menkeu Purbaya Bakal Sikat Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Nakal

Menkeu Purbaya memastikan, pemecatan pegawai bermasalah tak cuma dilakukan DJP Kemenkeu, tetapi juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
Kemensetneg RI
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemecatan pegawai bermasalah tak cuma dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.  

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia atau Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemecatan pegawai bermasalah tak cuma dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. 

"Pak Dirjen (Pajak) sudah memecat, yang lain-lain belum ada sampai sekarang. Ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktek-praktek yang mungkin kurang baik," ujarnya saat media briefing di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). 

Purbaya menegaskan tidak akan segan menindak pegawai Kemenkeu yang bermasalah, seperti melakukan penyelewengan atau penyimpangan, demi menjaga integritas Kemenkeu. 

Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Ogah Utang Kereta Cepat ke China Ditanggung APBN

"Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam ya gak ada ampun, tapi oleh yang belakang-belakang saya gak tahu, di situ, biar aja dulu."

"Nanti kalau ada proses, ada temuan, baru kita proses," ucapnya. 

Sebagai informasi, DJP baru-baru ini memecat 26 pegawai pajak yang bermasalah dan akan memecat 13 pegawai lagi ke depannya. 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Membuat Ribut Saja

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Seperti yang diketahui, Satgas BLBI selama ini bekerja untuk menarik piutang obligor BLBI.

Rencana pembubaran ini muncul karena Menkeu Purbaya menilai kinerja Satgas BLBI tidak maksimal.

Diberitakan Surya.co.id, Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2021. 

Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah untuk mengejar dan menyita aset-aset para obligor atau pihak yang berutang kepada negara. 

Utang tersebut berasal dari dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat terjadi krisis moneter tahun 1997–1998. 

Dalam Keppres tersebut, Satgas BLBI diberi masa tugas hingga 31 Desember 2023.

Namun, masa kerjanya kemudian diperpanjang hingga Desember 2024 karena tugasnya belum tuntas. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved