Hari Pahlawan 2025

Biodata dan Profil Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, Mantan Menteri Kehakiman, Jadi Pahlawan Nasional

Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja masuk dalam daftar 10 orang penerima gelar Pahlawan Nasional Indonesia

Editor: Wawan Perdana
Istimewa/ Tribunnews
Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja masuk dalam daftar 10 orang penerima gelar Pahlawan Nasional Indonesia 

TRIBUNBANTEN.COM-Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja masuk dalam daftar 10 orang penerima gelar Pahlawan Nasional Indonesia.

10 nama penerima gelar Pahlawan Nasional diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Senin, 10 November 2025.

Mochtar Kusumaatmadja merupakan tokoh dari Jawa Barat. Pernah menjadi menteri kehakiman dan menteri luar negeri Indonesia.

Ia mendapat gelar Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik.

Ia wafat pada 6 Juni 2021, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta.

Pendidikan

Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929. 

Prof Mochtar menempuh pendidikannya di Jakarta dan Cirebon, karena pada masa-masa tersebut ia dan keluarga seringkali berpindah tempat tinggal. 

Setelah tamat SMA, Prof Mochtar Kusumaatmadja melanjutkan sekolah ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Setelah menyelesaikan jenjang sarjananya, pada 1956 Prof Mochtar Kusumaatmadja melanjutkan pendidikannya di Universitas Yale, Amerika Serikat. 

Sementara itu, gelar doktornya diperoleh dari Universitas Padjadjaran pada 1962. 

Pada 1964, Prof Mochtar Kusumaatmadja melanjutkan pendidikannya (post doctor) di Harvard Law School, Amerika Serikat. 

Setelahnya, Prof Mochtar Kusumaatmadja melanjutkan pendidikannya ke University of Chicago. 

Pada 1970, Prof Mochtar Kusumaatmadja mendapat gelar profesor dari Unpad. Prof. 

Karier

Mochtar sempat menjadi Dekan Fakultas Hukum Unpad yakni pada 1962-1963, 1967-1968 dan 1969-1970. 

Pada 1973, Prof Mochtar Kusumaatmadja dilantik menjadi Rektor Universitas Padjadjaran menggantikan rektor sebelumnya yaitu Prof R S Soeria Atmadja. 

Prof Mochtar Kusumaatmadja menjabat sebagai rektor hanya selama satu tahun, karena pada tahun berikutnya, Prof. Mochtar diangkat menjadi Menteri Kehakiman Republik Indonesia. 

Pada 1978, Prof Mochtar Kusumaatmadja diangkat sebagai Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III. 

Perjuangan dan Jasa

Riwayat perjuangan yang paling menonjol adalah gagasannya tentang konsep negara kepulauan yang digunakan oleh Perdana Menteri RI saat itu, Djuanda Kartawidjaja, dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957.

Ia memperjuangkan dan berhasil mengukuhkan Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle) sebagai hukum laut internasional.

Sehingga perairan di antara pulau-pulau Indonesia diakui sebagai bagian sah dari kedaulatan Indonesia.

Atas kegigihan dan perjuangan diplomatiknya, wilayah laut Indonesia bertambah sekitar 3,7 juta km persegi tanpa perang, menjadikan Indonesia jauh lebih utuh sebagai satu negara.

Sempat Dipecat Soekarno dari Unpad

Pada 6 November 1962, Mochtar dipecat dari Unpad.

Ketika itu, dia dengan berani sering menkritik pemerintah antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno.

Kritiknya antara lain "Nehru lebih berpengalaman dari Sukarno dalam soal politik luar negeri" serta Soekarno disebut sebagai, "Sosialis musiman".

Tuntutan untuk pemecatan tersebut dilakukan oleh GMNI.

Akibatnya, dia dipecat dari jabatan guru besar Unpad. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang a.n. Menteri Pendidikan Thoyib Hadiwidjaja (1962).

Namun pemecatan dan ketidaksenangan dari Soekarno tersebut tidak membuatnya kehilangan jati diri.

Kesempatan itu digunakan dirinya untuk menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Trade of Development Research Fellowship di Universitas Chicago pada tahun 1964-1966.

Malah, kemudian kariernya semakin melonjak setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto.

Gemar Bermain Catur

Bahkan pada akhir tahun 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).

Di samping itu pada tahun 1971, Ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar Karuwin Komar (MKK).

Itu menjadi kantor firma hukum pertama di Indonesia yang memperkerjakan pengacara asing.

Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021. Selepas wafatnya, banyak tokoh yang mendukung penetapan dirinya sebagai pahlawan nasional Indonesia.

Atas penghargaan terhadap jasa beliau, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah nama Jalan Layang Pasopati menjadi Jalan Layang Mochtar Kusumaatmadja.

Kini, pada 10 November 2025, Mochtar Kusumaatmadja resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan museum unpad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved