Profil Lengkap Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer

Profil dan sosok Eddy Army, Ketua Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Editor: Ahmad Tajudin
mahkamahagung.go.id
HAKIM MA- Potret Eddy Army, pensiunan Hakim Mahkamah Agung. Putusan hakim Mahkamah Agung (MA), Eddy Army menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal berujung kena PTDH 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi tentang profil dan sosok Eddy Army, ketua hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Putusan itu menjadi pukulan telak bagi kedua guru yang berniat membantu guru honorer, justru dikasuskan atas dugaan pungutan liar.

Kasus tersebut kini viral hingga membuat Presiden Prabowo turun tangan.

Awalnya, Abdul Muis dan Rasnal dibebaskan atas dugaan pungutan liar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Baca juga: Profil dan Sosok Raden Zainal Arief, Hakim PN Palembang yang Meninggal di Indekos

Adapun yang menangani perkara tersebut di MA yakni Eddy Army selaku ketua hakim Mahkamah Agung dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Dalam perkara tersebut, hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi penyalahgunaan dana komite sekolah.

Vonis bersalah itu kemudian menimbulkan kontroversial setelah dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.

Eddy Army menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Sosok Eddy Army kini jadi sorotan lantaran menjadi penentu nasib kedua guru tersebut.

Baca juga: Presiden Prabowo Diharapkan Tarik Semua Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Pasca Adanya Putusan MK

Profil Eddy Army
 
Melansir dari wikipedia, Eddy Army, S.H., M.H. kelahiran Nagari Sarayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 8 Januari 1954.

Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Kota Solok (1972).

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.

Eddy menjabat sebagai Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024, yang berarti sudah 10 tahun.

Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved