Profil Lengkap Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer
Profil dan sosok Eddy Army, Ketua Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985.
Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007.
Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009.
Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012. Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.[2] Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.[4] Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan bahwa terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.
Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara.
Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.
Ia kini telah pensiun saat usianya telah 70 tahun pada Februari 2024.
Baca juga: Profil dan Sosok Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank BJB yang Meninggal Hari Ini
Vonis Bersalah 2 Guru Lutra
Diketahui dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal sempat dipenjara lantaran dituding melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orangtua siswa sebesar Rp20 ribu untuk membayar gaji guru honorer sejak tahun 2018.
Padahal faktanya, pungutan tersebut sudah disepakati semua orang tua siswa tanpa ada paksaan.
Kendati demikian, Abdul Muis dan Rasnal tetap dinilai salah dan sempat dipenjara.
Mirisnya setelah dipenjara, Abdul Muis dan Rasnal coba kembali mengajar mendapati kenyataan pahit jika keduanya mendapatkan SK pemecatan.
| Mertua dan Menantu di Pallangga Gowa Tewas Ditikam Tetangga, Cekcok Gegara Putar Musik Volume Keras |
|
|---|
| Kronologi Gadis Viral Diajak Naik ke Panggung oleh Rose BLACKPINK, Sang Ayah Awalnya Takut |
|
|---|
| Viral Anak di Malang Laporkan Ibu ke Polisi, Gegara Dipukul Karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur |
|
|---|
| Viral Pria Asal Serang Jalan Kaki di Lamongan Cari Kerja, Dinsos Siapkan Penjemputan Besok |
|
|---|
| Kasus Dugaan Asusila Kades Munjul, Inspektorat akan Panggil Istri Kades hingga Sosok Wanita di Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/HAKIM-MA-VIRAL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.