Profil Lengkap Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer

Profil dan sosok Eddy Army, Ketua Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Editor: Ahmad Tajudin
mahkamahagung.go.id
HAKIM MA- Potret Eddy Army, pensiunan Hakim Mahkamah Agung. Putusan hakim Mahkamah Agung (MA), Eddy Army menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal berujung kena PTDH 

PTDH Jelang Pensiun

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis satu tahun penjara terhadap kedua guru tersebut.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Gubernur, kemudian menerbitkan surat keputusan PTDH sesuai dengan UU ASN.

Adapun putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Keputusan ini menuai kecaman luas dari publik. Banyak pihak menilai hukuman PTDH ini terlalu berat dan tidak proporsional, terutama mengingat tujuan awal dari penggalangan dana tersebut adalah murni untuk membantu guru honorer.

Sentimen publik semakin menguat mengingat salah satu guru, Abdul Muis, dipecat hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.

Kasus yang dijuluki sebagai "Insiden Iuran Rp20 Ribu" ini menjadi sorotan tajam karena ironi hukum yang menghukum niat baik seorang pendidik.

Abdul Muis, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Abdul Muis merasa prihatin dengan nasib guru honorer yang tidak dapat menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut. 

Hal ini terjadi karena nama mereka belum tercantum dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menggelar rapat musyawarah dengan orang tua/wali murid.

Dalam rapat, disepakati adanya iuran sukarela tanpa paksaan sebesar Rp20.000 per siswa per bulan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang terkatung-katung.

Kesepakatan ini juga mencakup klausul pengecualian, yaitu membebaskan iuran bagi keluarga yang kurang mampu atau jika ada dua bersaudara di sekolah, cukup membayar untuk satu orang.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved