Viral! Kaca KRL Lintas Duri-Tangerang Pecah Dilempar Batu, Ini Penjelasan KAI Commuter

Viral di TikTok, kaca KRL lintas Duri-Tangerang pecah diduga akibat lemparan batu oleh orang tak dikenal. KAI Commuter pastikan tidak ada korban.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
AKSI LEMPAR BATU - Kondisi kaca KRL jalur Duri-Tangerang yang pecah akibat lemparan batu oleh orang tak dikenal, Minggu (26/4/2026) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebuah video yang memperlihatkan kaca jendela Commuter Line pecah viral di media sosial TikTok. 

Peristiwa itu diketahui terjadi di lintas Duri-Tangerang pada Minggu (26/4/2026) malam.

Insiden tersebut menimpa Commuter Line KA 1996A saat melintas di antara Stasiun Duri dan Stasiun Grogol sekitar pukul 19.17 WIB.

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan bahwa pecahnya kaca jendela disebabkan oleh lemparan batu dari orang tak dikenal. 

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Serang Jadi Korban Pengeroyokan OTK, Korban Alami Luka Parah di Kepala

“Akibatnya selama perjalanan petugas melakukan penjagaan dan juga pembersihan serpihan kaca jendela yang pecah,” ujar Leza dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, petugas di dalam kereta langsung bergerak cepat melakukan pengamanan serta membersihkan serpihan kaca agar tidak membahayakan penumpang selama perjalanan.

Meski sempat menimbulkan kepanikan, KAI Commuter memastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut.

“Atas kejadian tersebut tidak menimbulkan korban dari pengguna,” kata dia.

Ia menambahkan, petugas pengamanan KAI Commuter yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku. 

Namun, hingga kini pelaku belum berhasil ditemukan. 

“Petugas tidak menemukan pelaku pelemparan, namun demikian petugas tetap melakukan sosialisasi dan edukasi terkait anti vandalisme kepada warga sekitar lokasi pelemparan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, KAI Commuter mengingatkan bahwa aksi vandalisme terhadap sarana perkeretaapian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.

Oleh karena itu, masyarakat di sekitar jalur rel diimbau tidak melakukan aksi vandalisme serta turut menjaga fasilitas perkeretaapian. 

"Hukumannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 194 tertuang jelas ancaman serta pidana yang dapat dijerat ke pelaku paling lama 20 tahun apabila menyebabkan korban jiwa," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved