Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar di Kota Serang Digugat, Diduga Cacat Prosedur

Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan

Tayang:
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan 

‎Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

‎Perkara tersebut kini menjadi sorotan setelah memasuki tahap administrasi dan disidangkan pada 3 Juni 2026.

‎Gugatan diajukan oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, yang menilai proses dan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Kota Serang pada 11-13 April 2026 mengandung dugaan pelanggaran prosedur serta indikasi kecurangan.

Baca juga: Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Digelar di Serang, Dihadiri Menteri Agama hingga Tokoh Nasional

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar tersebut.

‎Ia mengajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan didampingi tim kuasa hukum profesional.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” ucapnya.

‎Dalam proses hukum tersebut, Andi juga didampingi sejumlah tokoh Mathla’ul Anwar, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge.

‎Andi berharap proses persidangan dapat berlangsung terbuka dan berintegritas, serta menjadi pembelajaran bagi organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang telah berdiri jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

‎“Bagi warga Mathla'ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” ujar Andi.

‎Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli, Rocky P. Pasaeno menyampaikan perkara masih dalam tahap administrasi di PN Jakarta Pusat dan menunggu jadwal sidang lanjutan.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla'ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” katanya.

‎Diketahui, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung ketat dengan hasil pemungutan suara Ketua Umum PBMA. 

Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sementara rivalnya, Jazuli Juwaeni meraih 77 suara dan unggul tipis enam suara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved