Oknum Pegawai Disparbud Pandeglang Diduga Lecehkan Jurnalis, Ini Kronologinya

Oknum pegawai Disparbud Pandeglang diduga melecehkan jurnalis TribunBanten.com dengan ucapan tak pantas saat hendak wawancara jelang libur Nataru

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor Disparbud Pandeglang - Oknum pegawai Disparbud Pandeglang diduga melecehkan jurnalis TribunBanten.com dengan ucapan tidak pantas saat hendak wawancara jelang libur Nataru 2026. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang oknum pegawai perempuan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang diduga melecehkan jurnalis TribunBanten.com melalui ucapan yang tidak pantas.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis TribunBanten.com hendak mewawancarai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, terkait persiapan sektor wisata menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, pada Selasa (16/12/2025).

Baca juga: 8 Destinasi Wisata Unggulan Pandeglang, Siap Sambut Kedatangan Wisatawan Libur Nataru 2025/2026

Saat menanyakan keberadaan kepala dinas kepada seorang pegawai perempuan yang berjaga di depan ruangan, jurnalis TribunBanten.com bertanya apakah Kepala Disparbud sedang berada di tempat.

Namun, oknum pegawai tersebut justru menjawab dengan pernyataan, “Bapak mau minta uang, ya?”

Jurnalis TribunBanten.com kemudian menanggapi dengan menegaskan bahwa kedatangannya untuk melakukan wawancara, bukan meminta uang.

Tidak lama berselang, pegawai perempuan tersebut langsung mengetuk pintu ruangan Kepala Disparbud, Rahmat Zultika.

Menanggapi kejadian itu, wartawan senior Nival Sutiana menyayangkan adanya peristiwa tersebut. 

Menurutnya, pernyataan oknum pegawai tersebut terkesan merendahkan profesi wartawan.

“Sangat disayangkan. Padahal wartawan bertugas menyajikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

“Terlebih saat ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sehingga informasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas,” sambungnya.

Menurut Nival, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang. Artinya, setiap kegiatan jurnalistik tidak boleh mendapatkan perlakuan intimidatif,” tegasnya.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved