Pria Bunuh Pacar di Pandeglang

Polisi Ungkap Detik-detik Pria di Pandeglang Bunuh Pacar: Dicekik dan Menutup Saluran Pernapasan

Polres Kabupaten Pandeglang mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial OI (28) terhadap kekasihnya sendiri, DI (27).

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
PRIA BUNUH PACAR - Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf di tengah, IPDA Widianto, sebelah kana dan IPDA Robert Sangkala, sebelah kiri. Polres Kabupaten Pandeglang mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial OI (28) terhadap kekasihnya sendiri, DI (27). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Kabupaten Pandeglang mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial OI (28) terhadap kekasihnya sendiri, DI (27).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku yang berada di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Pandeglang.

Korban diketahui merupakan warga Kampung Bojongsari, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Pandeglang.

Baca juga: Motif Pria Bunuh Pacar di Pandeglang, Dipicu Ucapan Soal Ibu yang Sakit

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas ucapan korban yang menyinggung kondisi kesehatan ibu pelaku.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan adanya persoalan asmara yang dipicu kecemburuan atau dugaan perselingkuhan.

“Pelaku merasa sakit hati terkait ucapan korban yang menyinggung kesehatan ibunya,” ujar Alfian saat ditemui di Polres Pandeglang, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik sekaligus menutup saluran pernapasan korban.

“Pelaku mencekik dan menutup saluran napas korban,” katanya.

Polisi memperkirakan aksi pembunuhan tersebut terjadi antara pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Banjar pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Banjar dan mengakui perbuatannya,” ujar Alfian.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih delapan tahun.

“Hubungan mereka sudah berjalan sekitar delapan tahun,” ucapnya.

Usai kejadian, pelaku disebut sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum obat-obatan milik ibunya. Namun upaya tersebut gagal.

“Pelaku sempat berupaya bunuh diri dengan meminum obat-obatan milik ibunya, tetapi gagal,” katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved