DPRD Warning Sekolah soal Praktik Titip-menitip di SPMB Pandeglang 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, membuka ruang aduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
SPMB - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang, Fikri Pebriansyah saat ditemui di DPRD Pandeglang, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, membuka ruang aduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik titip-menitip hingga tindakan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru.

Demikian hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Pandeglang, Fikri Pebriansyah.

"Kalau ada hal-hal yang merugikan kaitannya dengan SPMB ini, tentu DPRD akan terbuka menerima aduan maupun aspirasi dari masyarakat," ujarnya kepada TribunBanten.com, Minggu (24/5/2026). 

Baca juga: SPMB 2026 Lebak Tingkat TK Hingga SMP Dibuka 2 Juni 2026, Disdik Tegaskan Bebas Titipan dan Pungli

Politisi Gerindra itu mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung ke DPRD Pandeglang.

'Bisa disampaikan langsung ke biro umum, nanti saya notif untuk bisa ditindaklanjuti DPRD," katanya.

Ia mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Pandeglang agar mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB.

"Agar tidak terjadi praktik-praktik di luar ketetapan," ujarnya.

Ia berharap proses pelaksanaan SPMB di Pandeglang dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

"Supaya ketentuan itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan keinginan pemerintah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved