Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah

Bagi umat muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, berikut ini tata cara membayar utang puasa dengan fidyah.

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah warga menikmati makanan saat datang waktu berbuka puasa di Mesjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Alun-Alun, Kota Bandung, Rabu (10/7/2013). Bagi umat muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, berikut ini tata cara membayar utang puasa dengan fidyah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi umat muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, berikut ini tata cara membayar utang puasa dengan fidyah.

Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan untuk membayar utang puasa dengan fidyah

Dikutip dari baznas.go.id, orang-orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah antara lain orang tua yang sudah lanjut usia, orang yang mengidap penyakit kronis, wanita hamil dan menyusui, orang yang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya, serta orang yang meninggal dunia dengan utang puasa.

Tata Cara Membayar Utang Puasa dengan Fidyah

Agar sah menurut syariat, ada beberapa tata cara yang perlu diperhatikan dalam membayar utang puasa dengan fidyah:

1. Menentukan Jumlah Hari yang Harus Dibayar

Pastikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dihitung dengan tepat agar fidyah yang dikeluarkan sesuai dengan kewajiban.

2. Menyiapkan Makanan atau Uang Sesuai Ketentuan

Setelah mengetahui jumlah fidyah yang harus dibayarkan, siapkan makanan pokok seperti beras atau uang dengan nominal yang setara.

3. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak

Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk keperluan pribadi atau orang yang masih mampu secara finansial.

4. Niat dalam Hati

Saat membayar fidyah, pastikan untuk berniat dengan tulus dalam hati bahwa fidyah ini ditujukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

5. Membayar Fidyah Melalui Lembaga Resmi Jika Diperlukan

Jika kesulitan menyalurkan langsung, fidyah bisa diserahkan kepada lembaga zakat resmi seperti Baznas agar dapat disalurkan dengan tepat.

Baca juga: Kelompok Orang yang Diperbolehkan Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah

(*)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved