Cara Cek Hasil TKA 2026 SD/MI Sederajat, Lengkap dengan Tata Terbit Pelaksanaannya

Untuk mengecek hasil TKA jenjang SD/MI/sederajat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak SDN Gedong 01 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025). Hasil TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Untuk mengecek hasil TKA jenjang SD/MI/sederajat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pelaksanaan utama Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/sederajat akan berlangsung pada 20 - 30 April 2026 mendatang.

Hasil TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat akan diumumkan pada 26 Mei 2026.

Untuk mengecek hasil TKA jenjang SD/MI/sederajat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1) Kunjungi laman resmi TKA Kemendikdasmen

2) Masukkan data diri dengan mengisi kolom nomor peserta TKA dan tanggal lahir sesuai yang tercantum di kartu ujian

3) Klik "Lihat Hasil" dan tunggu beberapa detik hingga sistem menampilkan skor dan status kelulusan

Tata Tertib Pelaksanaan TKA

Sementara itu, sambil menunggu jadwal pelaksanaan utama TKA 2026, berikut ini tata terbit pelaksanaan TKA menurut peraturan yang tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Dan Asesmen Nasional:

a. membawa kartu peserta TKA pada saat pelaksanaan tes;

b. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai.

c. toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;

d. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;

e. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA ;

f. mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;

g. memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;

h. mengisi daftar hadir;

i. mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;

j. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;

k. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

l. selama TKA berlangsung, dilarang:

1) membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;

2) melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;

3) menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau

4) menggunakan joki dalam mengikuti TKA;

m. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan

n. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Baca juga: Contoh Soal TKA Matematika SD, Berapa Mobil Lagi yang Dapat Diparkir di Area Tersebut Sekarang?

(*)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved