Ketahui 8 Asnaf Ini, Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
TRIBUNBANTEN.COM - Zakat fitrah di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam karena menjadi bagian dari rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat.
Pelaksanaan zakat fitrah dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan memiliki ketentuan khusus yang telah diatur dalam syariat.
Besaran zakat fitrah umumnya ditetapkan setara dengan satu sha' bahan makanan pokok.
Di Indonesia, ukuran tersebut dikonversikan menjadi sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Baca juga: 6 Ide Kegiatan Ngabuburit yang Bermanfaat Bersama Keluarga di Bulan Ramadhan 2026
(*)
| Pengumpulan Zakat Tembus Rp22 Miliar, Wali Kota Tangsel Minta Baznas Perluas Dampak Sosial |
|
|---|
| Bandara Soekarno-Hatta Layani 176.517 Penumpang dalam Sehari Pasca Lebaran |
|
|---|
| Puasa Syawal Harus Berturut-turut atau Bisa Terpisah? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Batas Waktu Puasa Syawal, Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya |
|
|---|
| 5 Tips Aman Arus Balik Mudik Lebaran 2026 dengan Transportasi Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/warga-akan-menunaikan-zakat-fitrah.jpg)