Tok! Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sang Ibu Langsung Pingsan
Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
TRIBUNBANTEN.COM - Vadel Badjideh resmi mendapat vonis 9 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mejlis hakim menyatakan, Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Baca juga: Razman Nasution Didepak Jadi Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Ini Alasannya
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti, berupa satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
Usai sidang, ibunda Vadel Badjideh, Titin terlihat pingsan.
Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.
Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah mewelti batas wajar.
Baca juga: Ngaku Kasihan Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Nasib para Istrinya Gimana?
Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.
Vadel Badjideh
vonis
penjara
anak
artis
Nikita Mirzani
majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Zaskia Adya Mecca Menolak Damai, Pilih Lanjutkan Proses Hukum Prajurit TNI yang Aniaya Karyawannya |
![]() |
---|
Resep dr Zaidul Akbar: Cara Cepat Hamil dengan Buah Alpukat untuk Tingkatkan Kesuburan |
![]() |
---|
Akui Tak Ada yang Tersisa dari Pernikahannya dengan Sang Istri, Bedu kini Tinggal Bareng Kakaknya |
![]() |
---|
Tok! Hakim Vonis Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris |
![]() |
---|
Nasib Ustaz di Bekasi Bertahun-tahun Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sendiri, Kini Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.