Tok! Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sang Ibu Langsung Pingsan

Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.  

TRIBUNBANTEN.COM - Vadel Badjideh resmi mendapat vonis 9 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mejlis hakim menyatakan, Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Baca juga: Razman Nasution Didepak Jadi Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Ini Alasannya

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti, berupa satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
 
Usai sidang, ibunda Vadel Badjideh, Titin terlihat pingsan.

Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah mewelti batas wajar.

Baca juga: Ngaku Kasihan Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Nasib para Istrinya Gimana?

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved