Tok! Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sang Ibu Langsung Pingsan
Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Editor:
Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
SUMBER: TRIBUNNEWS
Halaman 2 dari 2
Tags
Vadel Badjideh
vonis
penjara
anak
artis
Nikita Mirzani
majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga
Zaskia Adya Mecca Menolak Damai, Pilih Lanjutkan Proses Hukum Prajurit TNI yang Aniaya Karyawannya |
![]() |
---|
Resep dr Zaidul Akbar: Cara Cepat Hamil dengan Buah Alpukat untuk Tingkatkan Kesuburan |
![]() |
---|
Akui Tak Ada yang Tersisa dari Pernikahannya dengan Sang Istri, Bedu kini Tinggal Bareng Kakaknya |
![]() |
---|
Tok! Hakim Vonis Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris |
![]() |
---|
Nasib Ustaz di Bekasi Bertahun-tahun Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sendiri, Kini Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.