Aksi Nikmir Live Jualan dari Rutan Tuai Sorotan, Pihak Reza Bereaksi, Praktisi Hukum: Langgar Aturan

Artis Nikita Mirzani kembali tuai sorotan atas aksi yang dilakukannya. Ibu tiga anak ini menjadi sorotan usai kedapatan tengah live

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Usai sakit gigi pada pekan lalu Nikita memastikan sudah dalam kondisi sehat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani kembali tuai sorotan atas aksi yang dilakukannya.

Ibu tiga anak ini menjadi sorotan usai kedapatan tengah live di salah satu platform media sosial.

Meski statusnya telah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, terkait laporan dokter Reza Gladys, dan posisinya masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Beredar kabar bahwa Nikita Mirzani live bersama sahabatnya Dokter Oky Pratama.

Baca juga: BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Laporan Reza Gladys

Nikita Mirzani kabarnya dihubungi Dokter Oky Pratama lewat panggilan video untuk live bersama.

Dalam aksinya, artis Nikita Mirzani nampak headset di sebuah ruangan.

Pun di sela-sela aksinya masuk live, ibu tiga anak ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih pintar memilih produk kecantikan.

Berulang kali Nikita juga meminta agar penonton segera check out (membeli) jualan Dokter Oky.

Atas aksinya tersebut, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini, dapat reaksi dari publik.

Baca juga: Perbedaan Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia, Kamu Harus Tahu Ini

Berikut Tribunnews rangkum tanggapan dari kuasa hukum Nikita, pihak Reza Gladys dan praktisi hukum.

1. Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Difasilitasi Rutan
 
Kuasa hukum Nikita angkat bicara soal polemik kliennya live promosikan produk padahal masih dalam masa tahanan.

Galih Rakasiwi menjelaskan kegiatan tersebut dimungkinkan karena ada fasilitas yang telah disediakan.

"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Disinggung soal teknis perizinan fasilitas komunikasi, Galih menegaskan itu wewenang penuh dari Rutan.

"Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved