Ayu Chairun Nurisa Ingin Damai, Pihak Ashanty Ungkap Sulit Cabut Laporan: Harusnya dari Awal

Menurut Manggatta Toding Allo, akan sulit mencabut satu laporan yang kini membuat Ayu ditahan. Ashanty telah melaporkan Ayu atas lima perkara.

Editor: Vega Dhini
Kolase Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah/ Kompas.com/Ady Prawira Riandi
AYU DAN ASHANTY - Ayu Chairun Nurisa (kiri) dan Ashanty (kanan). Ayu angkat bicara di hadapan awak media mengenai alasan dibalik dugaan perampasan aset yang dilakukan pihak Ashanty. 

"Kalau berdamai tiba-tiba dengan merasa harus mencabut semua sih kami merasa itu hal yang harusnya dilakukan di awal," lanjutnya.

"Jadi tegas kami sampaikan, Bu Ashanty dan perusahaan tidak ada instruksi untuk berdamai untuk saat ini," tegas Atta.

"Kalau untuk pengembalian uang dari awal kami sudah mengharapkan itu dari bu Ayu, ranahnya perdata. Kalau pidana ini ranahnya ketertiban umum, jadi dari bu Ashanty sudah memaafkan, tapi pidana ini tetap bergulir."

"Untuk pencabutan saya rasa sulit yang sudah penahanan ini, tapi perkara lain kami tunggu kebijaksanaan dari bu Ashansty sendiri terkait (sikap) bu Ayu bagaimana di kemudian hari, melakukan langkah-langkah yang tidak penting atau mau menyadari bahwa kekeliruan laporan-laporan ini perlu disudahilah," terang Atta.

Terkait laporan perdata gugatan Rp100 miliar yang dilayangkan Ayu, Atta mengaku sangat percaya diri bisa selesai di eksepsi.

Termasuk dalam laporan pidana yang dilayangkan untuk Ayu, pihak Ashanty yakin kasusnya bisa dibuktikan secara hukum.

Ayu Resmi Ditahan, Ashanty Beri Tanggapan

Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty resmi ditahan di Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen.

Pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo memberikan respons atas ditahannya Ayu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mangatta menyebut pihaknya kini mengapresiasi atas kinerja kepolisian hingga dilakukannya penahanan terhadap Ayu.

"Kami mengapresiasi kerja dari tim kepolisian untuk laporan kami tentang penggelapan dan pemalsuan di Polres Tangerang Selatan."

"Dan kami sangat percaya bahwa penerapan hukum di sini sudah sangat baik karena syarat objektif dan syarat subjektif untuk penahanan pasti sudah dipenuhi oleh kepolisian," kata Mangatta, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/10/2025).

Sejak awal, Mangatta sudah yakin dengan laporan kliennya terhadap Ayu.

Pasalnya, pihaknya memiliki bukti-bukti soal Ayu melakukan penggelapan dana.

Tak hanya itu, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai finance atau bidang keuangan itu juga telah mengakui perbuatannya di depan media.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved