TAG
JKP
-
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program itu Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis, 10 Maret 2022
-
JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor
Senin, 21 Februari 2022
-
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sabtu, 4 Desember 2021
-
program JKP yang diselenggarakan BP JAMSOSTEK dan Kemnaker lebih komprehensif
Sabtu, 13 November 2021
-
Namun dengan adanya JKP, pemerintah akan melarang pegawai / buruh yang belum pensiun dan yang kena PHK untuk mencairkan JHT.
Sabtu, 2 Oktober 2021
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved