Berita Pemkot Tangsel

Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Tangsel Bekali OPD Lewat Bimtek

Diskominfo Tangsel menggelar bimbingan teknis (bimtek) layanan informasi publik di Ruang Command Center, Puspemkot Tangsel, Kamis (11/9/2025).

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Diskominfo Tangsel menggelar bimbingan teknis (bimtek) layanan informasi publik di Ruang Command Center, Puspemkot Tangsel, Kamis (11/9/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar bimbingan teknis (bimtek) layanan informasi publik di Ruang Command Center, Puspemkot Tangsel, Kamis (11/9/2025).

Dalam acara tersebut, Diskominfo Tangsel menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama, Kori Kurniawan, serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Imron Mahrus, sebagai pemateri.

Bimtek itu juga dihadiri sekretaris dinas dari masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangsel yang bertindak sebagai peserta.

Baca juga: Razia Obat Daftar G di Serpong, Polisi Sasar Toko Kosmetik, Warga Diminta Lapor

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya Diskominfo bersama perangkat daerah lainnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam keterbukaan informasi publik.

“Tanpa adanya pengetahuan dan kemampuan pelayanan informasi publik, serta tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja memperoleh data, mengelola, dan mempublikasikan informasi, badan publik akan sulit memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kehadiran para sekretaris dinas pada masing-masing OPD di lingkup Pemkot Tangsel merupakan bentuk komitmen memberikan pelayanan informasi publik yang optimal,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Tb. Asep juga menekankan agar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pelaksana di perangkat daerah mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan informasi.

“Seperti ruang layanan, penyediaan formulir permohonan dan keberatan,” katanya.

“Petugas layanan dan penyiapan data maupun informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memiliki pengetahuan dalam penyelesaian sengketa informasi,” papar Tb. Asep.

Dengan demikian, kata Tb. Asep, diharapkan ke depannya kualitas pelayanan informasi publik di Pemkot Tangsel semakin meningkat dan berkualitas.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved