Raperda Tata Ruang Tangsel Resmi Dibahas, Benyamin Tegas Pertahankan 30 Persen RTH

Raperda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045 resmi dibahas.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai rapat paripurna tentang Raperda rencana tata ruang wilayah tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (23/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2045 resmi dibahas.

Pembahasan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Tangsel, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rosyid, dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, didampingi Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Baca juga: Anindya Bakrie Temui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Bahas Dana Rp200 Triliun

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

Usai rapat, Benyamin menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang terjadi di tingkat pusat.

Selain itu, kata Benyamin, terdapat pula beberapa perubahan kondisi strategis di lingkungan yang harus disesuaikan di tingkat daerah.

“Penyusunan Raperda ini tentunya telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan kajian teknis, konsultasi publik, konsultasi lintas sektor, hingga konsultasi dan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Benyamin.

“Seluruh proses tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, serta masyarakat, guna memastikan bahwa arah tata ruang wilayah yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga Kota Tangerang Selatan,” sambungnya.

Benyamin menegaskan, salah satu poin penting dalam Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 adalah komitmen mempertahankan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tak tanggung-tanggung, ketersediaan RTH yang dicantumkan dalam Raperda tersebut mencapai 30 persen dari total wilayah.

Menurutnya, saat ini eksistensi ruang terbuka hijau di Tangsel masih di bawah 10 persen.

“Dan 30 persen tadi itu dibagi dua, untuk publik 20 persen dan untuk privat 10 persen,” kata Benyamin.

“Karena aturannya menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau hanya diakui bagi aset-aset milik pemerintah, baik provinsi, kota, maupun pusat,” ucapnya.

“Artinya, meskipun pihak swasta memiliki ruang terbuka hijau, hal itu tidak dihitung. Maka dari itu, kami harus mencantumkannya kembali, dan ini merupakan hasil kesepakatan dialog dengan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved