Siswa SMP Tangsel Dibully

KPAI Dorong Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel Diproses Secara Hukum

Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari mengatakan, proses hukum dapat menyingkap tabir di balik kasus perundungan yang dialami korban

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari saat dijumpai di Polres Tangsel, Selasa (11/11/2025). KPAI mendorong agar dugaan kasus perundungan atau bullying di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diproses secara hukum. 

Dikabarkan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala, dan kini dalam kondisi perawatan di rumah sakit.

Menurut keterangan keluarga, korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu dipukul menggunakan kursi besi oleh pelaku yang merupakan teman sekelasnya di dalam lingkungan sekolah.

Sepupu korban RF (29 tahun) menjelaskan, insiden kekerasan itu terjadi pada 20 Oktober 2025.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved