Siswa SMP Tangsel Dibully
KPAI Dorong Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel Diproses Secara Hukum
Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari mengatakan, proses hukum dapat menyingkap tabir di balik kasus perundungan yang dialami korban
Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Ringkasan Berita:
- KPAI berpandangan bahwa proses hukum perlu dilakukan untuk menyingkap tabir kasus, mengetahui duduk perkara yang jelas
- KPAI berencana menemui keluarga korban untuk mendorong agar kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.
- KPAI juga meminta pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua untuk memberikan respons yang cepat dan tepat dalam menangani kasus perundungan serta mencegah terulangnya kasus serupa.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan atau bullying di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diproses secara hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari mengatakan, proses hukum dapat menyingkap tabir di balik kasus perundungan yang dialami korban.
"Kita akan meminta kalau bisa ya di proses hukum saja," ujarnya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Tak hanya itu, Diyah juga mengaku, berencana untuk menemui pihak keluarga korban agar proses hukum dapat dilakukan.
"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut, kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ucapnya.
Namun demikian, kata Diyah, dalam proses hukum tersebut semuanya akan bergantung dari sikap kepolisian.
"Mereka (kepolisian) yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," katanya.
"Tapi kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain," lanjut Diyah.
Dirinya menyebut, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.
"(Proses hukum) tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," tuturnya.
Baca juga: Cerita Pilu Ibu Siswa SMPN 19 Tangsel, Anaknya Jadi Korban Bullying Sejak MPLS
Dia juga meminta, agar pemerintah daerah segera merespon cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.
Sebab kata dia, kasus tersebut harusnya sudah dapat diselesaikan di internal sekolah, namun realitanya saat ini hal itu tidak bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
"Jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," katanya.
"Jadi saya berharap ke semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, agar mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak," tutup Diyah.
Dikabarkan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala, dan kini dalam kondisi perawatan di rumah sakit.
Menurut keterangan keluarga, korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu dipukul menggunakan kursi besi oleh pelaku yang merupakan teman sekelasnya di dalam lingkungan sekolah.
Sepupu korban RF (29 tahun) menjelaskan, insiden kekerasan itu terjadi pada 20 Oktober 2025.
| Cerita Pilu Ibu Siswa SMPN 19 Tangsel, Anaknya Jadi Korban Bullying Sejak MPLS |
|
|---|
| Korban Rabun dan Tak Bisa Berjalan, Kepala SMP Negeri 19 Tangsel : Dimediasi, Kami Anggap Selesai |
|
|---|
| Soal Bullying di SMPN 19 Tangsel, Dindikbud : Keluarga Terduga Pelaku Siap Bantu Biaya Pengobatan |
|
|---|
| Siswa SMP di Tangsel Diduga Jadi Korban Bullying, Keluarga Desak Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah |
|
|---|
| Diduga Jadi Korban Bully, Siswa SMP di Tangsel Alami Lumpuh hingga Rabun, Kini Kritis di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Komisioner-KPAI-Diyah-Puspitasari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.