Dindikbud Bakal Perkuat Peran TPPK Sekolah, Buntut Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel
Dindin Tangsel bakal lebih memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, menyusul adanya kasus dugaan perundungan
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, menyusul adanya kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 19 Tangsel.
Untuk diketahui, TPPK merupakan tim yang dibentuk di satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Tim ini wajib dibentuk oleh setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, dengan anggota minimal tiga orang yang terdiri dari perwakilan pendidik, komite sekolah/orang tua, dan bisa ditambah dengan tenaga kependidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP di Dindikbud Tangsel, Dedi mengatakan, adanya kasus dugaan perundungan itu, menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk lebih menguatkan peran TPPK di sekolah.
"Ya ini (kasus perundungan) jadi bahan evaluasi kami di Dinas Pendidikan untuk lebih menguatkan peran TPPK yang ada di sekolah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Pilar Saga Sebut Korban Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel Punya Riwayat Penyakit Berat
Tak hanya peran TPPK di sekolah, Dedi juga mengaku, akan lebih menguatkan peran seluruh tenaga pendidik yang ada di satu pendidikan Tangsel.
"Jadi bukan hanya di SMP 19, tapi secara keseluruhan. Baik SMP Negeri maupun swasta atas kejadian ini menjadi bahan evaluasi kami di Dinas Pendidikan," ucapnya.
Adapun terkait tindak lanjut atas kasus dugaan perundungan itu, kata Dedi, pihaknya masih harus menunggu hasil analisa dari TPPK Sekolah yang bersangkutan.
"Untuk tindak lanjutnya, kami lagi menganalisis dulu laporan dari TPPK yang sudah dilakukan pihak sekolah. Baru nanti, kami dengan Satgas TPPK yang ada di Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengkaji hasil laporan dari TPPK yang ada di sekolah," jelasnya.
Ia pun memastikan, Dindikbud bersama UPT PPA Tangsel bakal mengawal dan memberikan pendampingan terhadap korban maupun terduga pelaku.
"Pendampingan itu pasti ada, dari kita dan UPT PPA untuk pelaku maupun korban," kata Dedi.
"Yang penting kita dinas pendidikan menjamin hak layanan anak untuk mendapatkan pendidikan ini bisa berjalan," tandasnya.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Bully, Siswa SMP di Tangsel Alami Lumpuh hingga Rabun, Kini Kritis di Rumah Sakit
Dikabarkan sebelumnya, seorang siswa kelas 1 di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober 2025 lalu, saat jam istirahat berlangsung. Kasus itupun viral di media sosial.
Menurut keterangan keluarga, korban mengalami pukulan di bagian kepala menggunakan kursi besi sekolah hingga menyebabkan luka serius, dan hingga kini masih dirawat di RS Fatmawati.
| Khawatir Trauma, Keluarga Minta Korban Perundungan di SMPN 19 Tangsel Pindah Sekolah |
|
|---|
| Antisipasi Perundungan di Sekolah, Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Pentingnya Pengawasan Guru |
|
|---|
| Pilar Saga Sebut Korban Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel Punya Riwayat Penyakit Berat |
|
|---|
| KPAI Dorong Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel Diproses Secara Hukum |
|
|---|
| Cerita Pilu Ibu Siswa SMPN 19 Tangsel, Anaknya Jadi Korban Bullying Sejak MPLS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dindin-tangsel-soal-bully.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.