Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel: KPAI Desak Proses Hukum, Keluarga Fokus Pulihkan Korban
KPAI mendorong kasus perundungan siswa SMPN 19 Tangsel diproses hukum. Sementara keluarga korban fokus pada pemulihan kondisi korban
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan atau bullying di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) diproses secara hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari mengatakan, proses hukum dapat menyingkap tabir di balik kasus perundungan yang dialami korban.
Dirinya menyebut, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59A atau peradilan pidana anak.
"(Proses hukum) tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ujarnya saat ditemui di Mapolres Tangsel, pada Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel, Masih Dirawat di Ruang ICU
Menanggapi itu, perwakilan keluarga korban mengatakan pihaknya belum menentukan sikap untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Pasalnya, hingga saat ini keluarga sedang fokus pada proses pemulihan korban yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Soal proses hukum biar KPAI aja yang mengurus itu, kami pihak keluarga lagi fokus dulu untuk kesehatan korban," ujar kakak sepupu korban, Rizki Fauzi (29), kepada TribunBanten.com, Jumat (14/11/2025).
Dirinya juga mengaku, untuk saat ini permintaan keluarga hanya ingin terduga pelaku dikeluarkan dari sekolah.
Sebab, kata dia, jika terduga pelaku masih bersekolah di tempat yang sama, pihaknya khawatir korban akan mengalami trauma.
"Dan kalau tidak (dikeluarkan), kami ingin korban diizinkan pindah ke sekolah lain," ucap Rizki.
Menurutnya, meski korban belum mendapatkan diagnosis yang rinci dari pihak dokter terkait penyakit yang diderita akibat kekerasan oleh terduga pelaku, namun hingga kini kondisinya masih memprihatinkan.
"Dia masih lemas dan belum bisa gerak, cuma tiduran aja seperti orang lumpuh gitu. Dan kalau waktu itu kata dokternya korban mengalami rabun, tapi kalau diagnosis yang lain belum ada," ucapnya.
"Mohon doa juga untuk semua supaya adik saya bisa segera pulih lagi," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 20 Oktober 2025 saat jam istirahat sekolah.
Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu diduga dipukul menggunakan kursi besi oleh terduga pelaku hingga mengalami luka serius di bagian kepala, dan kini dalam kondisi kritis di rumah sakit.
| Kondisi Terkini Korban Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel, Masih Dirawat di Ruang ICU |
|
|---|
| Dindikbud Bakal Perkuat Peran TPPK Sekolah, Buntut Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
| Khawatir Trauma, Keluarga Minta Korban Perundungan di SMPN 19 Tangsel Pindah Sekolah |
|
|---|
| Antisipasi Perundungan di Sekolah, Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Pentingnya Pengawasan Guru |
|
|---|
| KPAI Dorong Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel Diproses Secara Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kakak-sepupu-korban-Rizki-Fauzi-29.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.