PKL Pasar Serpong Tangsel Minta Relokasi Ditinjau Ulang, Pilar Saga: Jalan Itu Bukan Hak Pedagang

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga menegaskan relokasi PKL Pasar Serpong tidak akan dibatalkan. Ia menyebut area jalan bukan hak pedagang

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga menegaskan relokasi PKL Pasar Serpong tidak akan dibatalkan. Ia menyebut area jalan bukan hak pedagang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menanggapi permintaan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Serpong yang meminta kebijakan relokasi ditinjau ulang dan meminta kembali diizinkan berdagang di area luar pasar.

Pilar menegaskan, area di sepanjang jalan bukan merupakan hak pedagang, melainkan ruang publik yang diperuntukkan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Prinsipnya, di sepanjang jalan itu bukan hak pedagang. Itu hak pengguna jalan dan hak pejalan kaki,” kata Pilar kepada TribunBanten.com, Jumat (14/11/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel telah menyediakan booth atau meja registrasi agar pedagang dapat menempati area dalam pasar.

Baca juga: Viral Tumpukan Sampah Hanyut di Sungai Cisadane, Pemkot Tangsel Pastikan Bukan dari TPA Cipeucang

"Sekarang pertanyaan saya, kenapa orang pedagang pasar yang ada di dalam gedung Pasar Serpong itu sampai sekarang bertahan dalam arti mereka berdagang? Artinya kan untung," lanjutnya.

Menurutnya, jika PKL itu tidak ditertibkan, justru akan memberikan ketidakadilan bagi para pedagang yang selama ini sudah mau mengikuti aturan dengan bergadang di area dalam gedung pasar.

Oleh karena itu, kata Pilar, pihaknya tidak akan merubah kebijakan relokasi tersebut.

"Jadi tidak akan (membatalkan relokasi), tidak akan pernah," tegasnya.

Tak hanya itu, Pilar juga membantah, terkait tudingan yang menyebut bahwa pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan para pedagang sebelum relokasi dilakukan.

"Sosialisasi itu sudah dilakukan oleh Lurah, Camat, jadi kalau dibilang tidak catatannya itu kan ada nama dan sebagainya. Berbulan-bulan loh itu, dua sampai tiga bulan sebelumnya dari penertiban surat sudah dilakukan tiga kali," kata Pilar.

"Jadi kalau misalkan dibilang tidak ada sosialisasi, kami heran juga gitu. Karena itu tidak mungkin tidak kami lakukan," terangnya.

Ia lantas mengimbau, agar para pedagang tidak menabrak aturan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangsel, supaya nantinya tidak berurusan dengan kasus hukum.

"Kita punya Perda yang tegas terkait penertiban, karena ini kita berdiri bukan untuk pribadi," katanya.

"Kami persilahkan siapapun mau berusaha, mau cari kerja, mau cari makan, mau berdagang, di Tangsel silahkan. Tapi harus mengikuti aturan-aturan dan kaidah yang berlaku di wilayah Kota Tangerang Selatan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved